nusabali

Bukan Warga ‘Asli’ Diizinkan Nyalon

  • www.nusabali.com-bukan-warga-asli-diizinkan-nyalon

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang pemilihan perbekel (Pilkel), kini tengah direvisi. Kali ini, seluruh warga Indonesia bisa mencalonkan diri sebagai Perbekel di desa mana pun.

Revisi Perda Pilkel


SINGARAJA, NusaBali
Namun untuk bisa dicalonkan, syaratnya minimal sudah menetap/berdomisili setahun di desa tersebut. Pembahasan kali ini pun terkait dengan agenda Pilkel serentak di tahun 2019 mendatang

Pembahasan ranperda perubahan ini sempat ditunda, karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menghapus syarat minimal berdomisili setahun bagi seorang calon. Kala itu, panitia khusus (Pansus) DPRD  menunda hingga terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Nah, kini setelah terbit Permendagri yang baru, perubahan Perda Pilkel tersebut kembali diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ke DPRD Buleleng.

Kepala Dinas PMD, I Made Subur yang dikonfirmasi, Senin (20/8) mengatakan, syarat domisili setahun bagi para calon tetap dicantumkan. Langkah ini setelah terbitnya ketentuan yang baru, sehingga ketentuan lama yang menjadi acuan tidak berlaku lagi.”Sekarang yang menjadi pokok perubahan itu, masalah syarat calon saja. Dulu kan tidak ada syarat minimal berdomisili setahun, sekarang syaratnya harus berdomisili setahun untuk bisa dicalonkan walaupun bukan penduduk asli didesa tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, perubahan persyaratan ini diharapkan sudah dapat diberlakukan pada Pilkel serentak di tahun 2019 nanti. Rencananya, pilkel serentak pada tahun 2019, akan digelar pada Oktober 2019, setelah Pemilu Legislatif dan Pilpres. “Kita jadwalkan Pilkel nanti di bulan Oktober, biar situasi aman karena tahun 2019 itu ada Pileg dan Pilpres,” kata Subur.

Masih kata Subur, untuk Pilkel di tahun 2019, akan diikuti oleh 87 desa di 9 kecamatan yang ada. Subur juga menyinggung, rencana penetapan Penjabat (Pj) perbekel, pengganti perbekel yang mencalonkan diri di Pileg 2019. Pj akan bertugas selama masa tugas perbekel berakhir. Disebutkan dari lima perbekel yang nyalon, hanya tiga perbekel yang masa berakhirnya habis sampai 2019, masing-masing Perbekel Sanggalangit Nyoman Dana, Perbekel Jagaraga Made Sumendra Nurjaya, dan Perbekel Kaliasem, Ketut Widana. Sedangkan dua perbekel masing-masing, Perbekel Pemuteran Gede Mudita dan Perbekel Selat Made Artana, berkahir masa jabatannya pada tahun 2021. “Kalau masa jabatannya lebih dari 1 tahun, maka akan proses pengisiannya lewat PAW. Sedangkan kalau masa jabatannya kurang dari 1 tahun, pengisian nanti mengikuti Pemilihan Pebekel (Pilkel) serentak di tahun 2019,” ungkap pria yang sempat memangku jabatan Kepala Pelaksana BPBD Buleleng. *k19

Komentar