Segel Usaha Penyulingan Minyak Ikan, Satpol PP Jembrana Dihadang Perbekel
Jajaran Satpol PP Jembrana melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat usaha penyulingan minyak ikan yang tetap membandel beroperasi di areal tanah negara (TN), Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (20/8).
NEGARA, NusaBali
Menariknya, saat melakukan penyegelan tempat usaha penyulingan minyak ikan milik Daeng Fathurrahman, 39, yang telah berulang kali diberikan peringatan itu, petugas sempat dihadang Perbekel Pengambengan Samsul Anam.
Perbekel Pengambengan Samsul Anam,sempat beradu mulut dengan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma. Tarma yang memimpin penyegelan tersebut, berulangkali dicecar sang perbekel agar menunda penyegelan tersebut. Samsul Anam pun mempertanyakan kedatangan Satpol PP untuk melakukan penyegelan tanpa koordinasi dengan dirinya sebagai pemimpin di desa setempat. “Jangan main nyelonong begini. Saya merasa tidak terima kalau tiba-tiba begini. Saya sebagai perbekel tidak dihargai,” tandas Samsul Anam.
Saat menghadapi perbekel, Tarma menyatakan sudah berulang kali meminta pihak desa untuk menertibkan tempat usaha penyulingan minyak ikan yang berdiri di tanah negara tanpa izin. Namun tidak ada respons, sehingga jajarannya berulang kali turun memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk menghentikan aktivitas usahanya, dan membongkar bangunannya. Meski sudah berulang kali diperingatkan, hingga dilakukan eksekusi bersama Tim Yustisi, kenyataannya tidak ada niat baik membongkar bangunan. Terlebih sampai saat ini, usaha bersangkutan masih tetap beroperasi. “Saya ini menjalankan tugas. Bapak ngerti tidak usaha ini melanggar aturan,” tegas Tarma.
Meski diberikan penjelasan tersebut, Samsul Anam tetap bersikukuh agar tidak dilakukan penyegelan. Namun permintaan Samsul Anam tidak ditanggapi Tarma. Akhirnya, Samsul Anam pun memutuskan pergi.
“Yang pasti ini sudah tidak benar. Masak main nyelonong begini, saya malu sama warga,” kata Samsul Anam sembari berlalu.
Tarma seusai melaksanakan penyegelan, mengatakan pemilik tempat usaha penyulingan minyak ikan itu membandel. Sejatinya, peringatan sudah diberikan berulang kali sejak tahun 2017 lalu. Namun karena tetap tidak diindahkan, akhirnya diberikan peringatan dan kembali peringatan tidak digubris, sehingga terpaksa dilakukan penyegelan.
“Sudah berapa kali kami berikan peringatan, tetap tidak diindahkan. Malah saya dapat informasi, kalau tempat usaha ini masih beroperasi. Dalam beberapa hari ke depan, kalau tetap tidak ada niat baik membongkar sendiri, kami akan koordinasi biar sekalian dibawakan ekskavator,” tegasnya.
Sementara pemilik usaha, Daeng Fathurrahman, mengatakan usaha penyulingan minyak ikan yang didirikan itu, belakangan tidak dioperasikannya, melainkan pamannya. Jika tidak ada kebijakan untuk mendirikan tempat usahanya, dia mengaku siap membongkar sisa bangunannya. Tetapi dia meminta waktu. “Ya nanti kami bongkar. Ini sekarang sudah mulai kami bongkar,” ujarnya. *ode
Menariknya, saat melakukan penyegelan tempat usaha penyulingan minyak ikan milik Daeng Fathurrahman, 39, yang telah berulang kali diberikan peringatan itu, petugas sempat dihadang Perbekel Pengambengan Samsul Anam.
Perbekel Pengambengan Samsul Anam,sempat beradu mulut dengan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma. Tarma yang memimpin penyegelan tersebut, berulangkali dicecar sang perbekel agar menunda penyegelan tersebut. Samsul Anam pun mempertanyakan kedatangan Satpol PP untuk melakukan penyegelan tanpa koordinasi dengan dirinya sebagai pemimpin di desa setempat. “Jangan main nyelonong begini. Saya merasa tidak terima kalau tiba-tiba begini. Saya sebagai perbekel tidak dihargai,” tandas Samsul Anam.
Saat menghadapi perbekel, Tarma menyatakan sudah berulang kali meminta pihak desa untuk menertibkan tempat usaha penyulingan minyak ikan yang berdiri di tanah negara tanpa izin. Namun tidak ada respons, sehingga jajarannya berulang kali turun memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk menghentikan aktivitas usahanya, dan membongkar bangunannya. Meski sudah berulang kali diperingatkan, hingga dilakukan eksekusi bersama Tim Yustisi, kenyataannya tidak ada niat baik membongkar bangunan. Terlebih sampai saat ini, usaha bersangkutan masih tetap beroperasi. “Saya ini menjalankan tugas. Bapak ngerti tidak usaha ini melanggar aturan,” tegas Tarma.
Meski diberikan penjelasan tersebut, Samsul Anam tetap bersikukuh agar tidak dilakukan penyegelan. Namun permintaan Samsul Anam tidak ditanggapi Tarma. Akhirnya, Samsul Anam pun memutuskan pergi.
“Yang pasti ini sudah tidak benar. Masak main nyelonong begini, saya malu sama warga,” kata Samsul Anam sembari berlalu.
Tarma seusai melaksanakan penyegelan, mengatakan pemilik tempat usaha penyulingan minyak ikan itu membandel. Sejatinya, peringatan sudah diberikan berulang kali sejak tahun 2017 lalu. Namun karena tetap tidak diindahkan, akhirnya diberikan peringatan dan kembali peringatan tidak digubris, sehingga terpaksa dilakukan penyegelan.
“Sudah berapa kali kami berikan peringatan, tetap tidak diindahkan. Malah saya dapat informasi, kalau tempat usaha ini masih beroperasi. Dalam beberapa hari ke depan, kalau tetap tidak ada niat baik membongkar sendiri, kami akan koordinasi biar sekalian dibawakan ekskavator,” tegasnya.
Sementara pemilik usaha, Daeng Fathurrahman, mengatakan usaha penyulingan minyak ikan yang didirikan itu, belakangan tidak dioperasikannya, melainkan pamannya. Jika tidak ada kebijakan untuk mendirikan tempat usahanya, dia mengaku siap membongkar sisa bangunannya. Tetapi dia meminta waktu. “Ya nanti kami bongkar. Ini sekarang sudah mulai kami bongkar,” ujarnya. *ode
Komentar