nusabali

3 Pegawai Undiksha Terseret Narkoba

  • www.nusabali.com-3-pegawai-undiksha-terseret-narkoba

Tidak ditemukan barang bukti. Tapi, hasil tes urine mereka positif konsumsi narkoba.

Polisi Bekuk Empat Pelaku Jaringan Narkoba

SINGARAJA, NusaBali
Satuan Narkoba Polres Buleleng mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba. Empat pelaku yang diamankan itu dari dua jaringan narkoba dari Buleleng barat dan Buleleng timur. 

Selain empat pelaku, masih ada tiga calon pelaku lainnya yang mengaku bekerja di Undiksha dan masih diselidiki Badan Narkotika Nasioanal (BNN) Provinsi Bali.
Satnarkoba Polres Buleleng melakukan penggrebekan di rumah Made Sudarma alias Suntik, 38, warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, Senin (21/3) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, pelaku ditemukan sedang memakai narkoba jenis shabu-shabu di dalam kamar.

Ia pun tidak dapat berkilah, ketika polisi menemukan barang bukti lainnya, berupa bong atau alat isap, korek gas, potongan pipet kecil, tabung kaca dan juga sebuah HP Nokia. Dari Suntik, polisi mengembangkan kasus tersebut. “Pelaku pun mengaku mendapatkan barang dari Gede Muliawan, alis Basio, 26,  yang masih satu banjar dengannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan, Senin (28/3).

Di hari yang sama, polisi menuju ke rumahnya di Gang Merpati, Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Dari tangan Basio, polisi mengamankan barang bukti serupa satu plastik klip berisi shabu-shabu 0,31 gram, satu buah HP di celana dan uang tunai Rp 305.000. Selain itu di rumah Basio saat itu sedang bersama Rauh, 38, juga warga sangsit, salah satu pegawai di Undiksha.

Polisi tidak tinggal diam dan memakai Basio sebagai alat pancing untuk memanggil teman-temannya. Hingga akhirnya datang AW, 38, warga Desa Giri mas, Kecamatan Sawan, yang merupakan PNS di Undiksha dan MT, 31, warga Kelurahan Banjar Tegal Buleleng, juga pegawai kontrak Undiksha. Keduanya datang ke rumah Basio dengan mengendarai mobil.

Meski tidak ditemukan barang bukti dari Rauh, AW dan MT, hasil tes urine mereka positif sebagai pengkonsumsi narkoba. “Ketiganya ini masih kami periksakan ke BNN, untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Agus Dwi. Basio sudah ditetapkan sebagai pengedar, mengaku mendapatkan barang dari pelaku Made Sudama alias Kartolo yang sudah mendekam di Lapas IIB Singaraja. Pihaknya mengaku apabila mendapat pesanan, cukup sms Kartolo dan dalam waktu 45 menit barang pesanannya akan sampai dengan sitem tempel di depan Pura Beji, di Desa Sangsit. Selain jaringan narkoba Buleleng timur, polisi juga mengamankan dua pelaku dengan kasus yang sama dari jaringan Buleleng barat. 

Mereka, Kadek Etando alias Tando, 31, warga Banjar Dinas Blong, Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng. Saat itu, Selasa (22/3) sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku sedang mengantarkan barang di jalan sebelah Pura Prabu, Desa Kalianget, Kecamatan Seririt dan melakukan transaksi dengan Gede Agus Sutrisna alias Bagler, 34, warga Banjar Dinas Tegal Wangi, Desa Bubunan, Seririt, Buleleng. Keduanya tertangkap tangan saat polisi menggerebek pelaku. Dari tangan Tando diamankan barang bukti berupa satu paket shabu-shabu yang disimpan dalam plastik klip kecil 0,2 gram. Sedangkan dari tangan Bagler, disita dua paket shabu-shabu masing-masing seberat 0,16 gram, disimpan di bawah jok motor.

Setelah melakukan pengembangan, Tando mengaku mendapatkan barang dari GB, warga asal Desa Petemon. Hari itu juga polisi diantarkan Tando menuju ke rumah BG. Namun yang bersangkutan sudah kabur bersama anak dan istri. “Orang tuanya mengaku tidak tahu, tetapi kami sempat melakukan penggeledahan rumah,” katanya. 

Polisi juga menemukan alat timbang, pipet dan satu toples gula batu yang diduga dipakai mengoplos shabu-shabu. Sampai saat ini polisi terus mengembangkan dan menyelidiki lebih lanjut kasus itu. Keempat pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. 7 k23

Komentar