Desa Katung Ajukan Perubahan Status Jalan
Ruas jalan yang diusulkan statusnya diubah sepanjang 2.295 meter dan 1.181 meter.
BANGLI, NusaBali
Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Bangli, ajukan perubahan status jalan ke Pemkab Bangli. Ada dua ruas jalan yang diajukan untuk perubahan status dari jalan desa menjadi jalan kabupaten yakni ruas jalan Ancut Sudamala dan Ancut Setra. Kedua ruas jalan tersebut rusak berat. Perlu anggaran besar untuk perbaikan.
Perbekel Desa Katung, I Wayan Warsana, beralasan pengajuan status jalan desa menjadi jalan kabupaten karena desa tidak mampu melakukan perbaikan. Sebab Desa Katung masih ada pembangunan infrastruktur lainnya. “Jika mengandalkan perbaikan jalan dari alokasi dana desa tidak bisa sekaligus. Anggarannya cukup besar dan banyak program desa lainnya belum dikerjakan,” ungkapnya, Rabu (22/8).
Warsana menambahkan, besaran dana desa setiap tahunnya tidak tetap. Tidak menutup kemungkinan dana desa menurun, sehingga perbaikan jalan tidak bisa dikerjakan. “Kami terima ADD sebesar Rp 700 juta. Perbaikan jalan sepotong-sepotong paling lambat mungkin 3 tahun perbaikan jalan tersebut baru rampung,” sambungnya. Desa Katung saat ini memprioritaskan pembuatan jalan usaha tani. Wardana berharap pengajuan perubahan status jalan desa bisa segera ditindak lanjuti, sehingga jalan yang rusak bisa diperbaiki.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bangli, I Made Soma, menyampaikan perubahan status menjadi jalan kabupaten otomatis jalan tersebut menjadi aset daerah dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pemerintah daerah. Jika sudah menjadi aset kabupaten, perbaikan ataupun pemeliharaan berada di pemerintah daerah. Mengubah status jalan desa menjadi jalan kabuapten harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya lebar badan jalan 7 meter. Penetapan status jalan kabupaten lewat surat keputusan (SK) bupati.
Diakui permohonan perubahan status jalan terbaru datang dari Desa Katung, Kecamatan Kintamani. Desa Katung mengajukan permohonan dua ruas jalan desa agar diubah statusnya menjadi jalan kabuapten. Ruas jalan tersebut yakni Ancut Sudamala sepanjang 2.295 meter dan Ancut Setra sepanjang 1.181 meter. “Permohonan tersebut segera kami tindak lanjuti, tim nanti akan turun melakukan survei lapangan. Dari hasil survei nantinya layak atau tidak jalan tersebut dijadikan jalan kabupaten,” terangnya. Diprediksi ruas jalan kabupaten diprediksi akan terus bertambah seiring semakin banyaknya desa mengajukan permohonan perubahan status jalan desa menjadi jalan kabupaten. Panjang ruas jalan kabupaten saat ini sepanjang 949 kilometer. *es
Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Bangli, ajukan perubahan status jalan ke Pemkab Bangli. Ada dua ruas jalan yang diajukan untuk perubahan status dari jalan desa menjadi jalan kabupaten yakni ruas jalan Ancut Sudamala dan Ancut Setra. Kedua ruas jalan tersebut rusak berat. Perlu anggaran besar untuk perbaikan.
Perbekel Desa Katung, I Wayan Warsana, beralasan pengajuan status jalan desa menjadi jalan kabupaten karena desa tidak mampu melakukan perbaikan. Sebab Desa Katung masih ada pembangunan infrastruktur lainnya. “Jika mengandalkan perbaikan jalan dari alokasi dana desa tidak bisa sekaligus. Anggarannya cukup besar dan banyak program desa lainnya belum dikerjakan,” ungkapnya, Rabu (22/8).
Warsana menambahkan, besaran dana desa setiap tahunnya tidak tetap. Tidak menutup kemungkinan dana desa menurun, sehingga perbaikan jalan tidak bisa dikerjakan. “Kami terima ADD sebesar Rp 700 juta. Perbaikan jalan sepotong-sepotong paling lambat mungkin 3 tahun perbaikan jalan tersebut baru rampung,” sambungnya. Desa Katung saat ini memprioritaskan pembuatan jalan usaha tani. Wardana berharap pengajuan perubahan status jalan desa bisa segera ditindak lanjuti, sehingga jalan yang rusak bisa diperbaiki.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bangli, I Made Soma, menyampaikan perubahan status menjadi jalan kabupaten otomatis jalan tersebut menjadi aset daerah dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pemerintah daerah. Jika sudah menjadi aset kabupaten, perbaikan ataupun pemeliharaan berada di pemerintah daerah. Mengubah status jalan desa menjadi jalan kabuapten harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya lebar badan jalan 7 meter. Penetapan status jalan kabupaten lewat surat keputusan (SK) bupati.
Diakui permohonan perubahan status jalan terbaru datang dari Desa Katung, Kecamatan Kintamani. Desa Katung mengajukan permohonan dua ruas jalan desa agar diubah statusnya menjadi jalan kabuapten. Ruas jalan tersebut yakni Ancut Sudamala sepanjang 2.295 meter dan Ancut Setra sepanjang 1.181 meter. “Permohonan tersebut segera kami tindak lanjuti, tim nanti akan turun melakukan survei lapangan. Dari hasil survei nantinya layak atau tidak jalan tersebut dijadikan jalan kabupaten,” terangnya. Diprediksi ruas jalan kabupaten diprediksi akan terus bertambah seiring semakin banyaknya desa mengajukan permohonan perubahan status jalan desa menjadi jalan kabupaten. Panjang ruas jalan kabupaten saat ini sepanjang 949 kilometer. *es
Komentar