Petugas Verifikasi Dimutasi
Hasil penelusuran Dinas Kesosnakertrans, dari 168 nama warga yang dijadikan pemohon dana santunan kematian, sebagian besar masih hidup.
Diduga Terlibat Korupsi Dana Kematian
NEGARA, NusaBali
Inilah imbas kasus dugaan tilep dana santunan kematian di Pemkab Jembrana. IS, petugas verifikasi dana santunan kematian di Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kesosnakertrans) yang diduga terlibat dipindahkantugaskan sebagai staf sekretariat di Dinas Kesosnakertrans.
Kepala Dinas Kesosnakertrans Jembrana, I Wayan Gorim mengatakan, IS dimutasi pasca tiga oknum Kepala Lingkungan (Kaling) di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, terindikasi ngemplang dana santunan kematian. “Saya tempatkan sebagai staf di sekretariat,” terang Gorim, Senin (28/3). Terkait bobolnya dana santunan kematian, Gorim telah melakukan pembehanan sistem pencarian dana.
Dari sistem manual diubah menjadi terkoneksi dengan penerbitan akta kematian dari Dinas Daftar Kependudukan Catatan Sipil (Dafdukcapil). “Sistemnya dibantu Dinas Perhubungan, dijanjikan per tanggal 1 April sudah mulai jalan,” imbuh Gorim. Sembari menunggu sistem tersebut, buat sementara verifikasi masih menggunakan cara manual, namun diperketat. Seluruh syarat kepengurusan, baik berupa akta kematian, KTP, kartu keluarga (KK) harus asli bukan fotokopian.
Ditambahkan, tim verifikasi juga harus turun mengecek langsung memastikan kebenaran kematian. “Penerima dana harus benar-benar ahli waris yang bersangkutan,” tegasnya. Pengambil klaim tak bisa melalui aparat kaling maupun kadus. Sementara itu, pasca pengungkapan kasus serupa di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya dari 168 nama warga yang dijadikan pemohon, sebagian besar masih hidup. Ada beberapa nama sengaja dibuat tidak lengkap, baik nama depan maupun nama belakangnya.
Seperti contoh ada yang bernama Ahmad Abijuri, dalam pencairannya dibuat Abijuri. Ada juga dicantumkan beberapa nama lengkap sesuai KTP, seperti Ni Putu Rotih yang jelas-jelas masih hidup. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran ketika warga bersangkutan memang membutuhkan dana santunan kematian itu.
Terkait kekhawatiran itu, Gorim menyatakan, selama benar belum meninggal, pasti mendapat jatah dana santunan kematian. Hanya saja, ketika datanya telah dimanipulasi, uang dana santunan kematian atas nama yang bersangkutan harus dikembalikan oknum pemanipulasi. Sehingga tidak tercatat mendapat klaim lebih dari sekali. “Tetap jadi tanggungjawab oknum, harus dikembalikan uangnya,” tandas Gorim.
Sebelumnya, tiga oknum Kepala Lingkungan (Kaling) di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana diduga menilep dana santunan kematian Pemkab Jembrana. Modus operandinya, mereka membuat klaim dana kematian fiktif hingga masing-masing dapat uang lebih sebesar Rp 9 juta hingga Rp 27 juta. Total uang yang dikemplang ketiga oknum itu, masing-masing Kaling Asri mendapat pencarian ganda Rp 27 juta, Kaling Jineng Agung Rp 12 juta, Kaling Asih Rp 9 juta, serta ada seorang oknum warga senilai Rp 7,5 juta.
Ketika kasusnya terbongkar, ketiga oknum Kaling ini pun kompak mengundurkan diri. Setelah aksi ketiga oknum Kaling ini, lagi-lagi terungkap dana santunan kematian dikemplang. Oknum Kepala Dusun (Kadus) Sari Kuning Tulung Agung, Dewa Ketut A dan mantan Kadus Munduk Ranti, I Gede A diduga memanipulasi 168 berkas kematian. Akibat perbuatan kedua oknum yang sama-asama asal Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya ini, Pemkab Jembrana dirugikan sebesar Rp 252 juta.
Modus operandinya, mereka mengaku dibantu petugas di Dinas Daftar Kependudukan Catatan Sipil (Dafdukcapil) Jembrana. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, mengaku telah mendengar informasi oknum Kadus dan eks Kadus di Desa Tudakaya diduga menilep dana santunan kematian. “Tadi anggota sudah turun melakukan pengecekan,” ungkap AKP Sudarma Putra, Minggu (27/3). Pengakuan awal kepada polisi, kedua oknum itu disuruh orang dalam di Dinas Kesosnaketrans. 7 ode
1
Komentar