Pemkab Badung Rancang Bangun Rumjab untuk Ketua Dewan
Pemerintah Kabupaten Badung berencana membangun rumah jabatan (rumjab) untuk ketua DPRD Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Rencana tersebut sudah masuk ke tahap penyusunan detail engineering design (DED). Bahkan sudah masuk dalam proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Untuk penyusunan DED rumjab ketua DPRD Badung, Pemkab Badung menganggarkan sebesar Rp 145.000.000. Tahap lelang telah dibuka ke publik sejak 15 Agustus 2018. Lelang akan ditutup pada 29 Agustus 2018 mendatang.
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, mengatakan rencana pembangunan rumjab ketua DPRD Badung sejatinya untuk menunjang kinerja. “Semua ini dalam rangka untuk efektivitas kerja dan untuk pelayanan atau kecepatan pelayanan,” ujar Adi Arnawa, Rabu (22/8).
Walau begitu, lanjutnya, untuk lokasi masih belum ditentukan secara pasti. Alasannya, Pemkab Badung masih mencari lokasi yang pas. “Ya, saat ini kami sedang berupaya mencarikan lahan untuk membangun rumah jabatan tersebut,” jelas mantan Kadispenda Badung, ini.
Sebetulnya, tanpa fasilitas rumjab ini ketua DPRD Badung telah mendapatkan tunjangan perumahan. Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Badung Nomor 56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 7 ayat (3) besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) setiap bulan.
Nah, apakah dengan rumjab nantinya tunjangan perumahan bakal dicabut? “Jika ketua dewan memilih ingin memiliki rumah jabatan, ya berarti dewan tidak dapat tunjangan perumahan,” tutur Adi Arnawa, birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan. *asa
Rencana tersebut sudah masuk ke tahap penyusunan detail engineering design (DED). Bahkan sudah masuk dalam proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Untuk penyusunan DED rumjab ketua DPRD Badung, Pemkab Badung menganggarkan sebesar Rp 145.000.000. Tahap lelang telah dibuka ke publik sejak 15 Agustus 2018. Lelang akan ditutup pada 29 Agustus 2018 mendatang.
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, mengatakan rencana pembangunan rumjab ketua DPRD Badung sejatinya untuk menunjang kinerja. “Semua ini dalam rangka untuk efektivitas kerja dan untuk pelayanan atau kecepatan pelayanan,” ujar Adi Arnawa, Rabu (22/8).
Walau begitu, lanjutnya, untuk lokasi masih belum ditentukan secara pasti. Alasannya, Pemkab Badung masih mencari lokasi yang pas. “Ya, saat ini kami sedang berupaya mencarikan lahan untuk membangun rumah jabatan tersebut,” jelas mantan Kadispenda Badung, ini.
Sebetulnya, tanpa fasilitas rumjab ini ketua DPRD Badung telah mendapatkan tunjangan perumahan. Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Badung Nomor 56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 7 ayat (3) besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) setiap bulan.
Nah, apakah dengan rumjab nantinya tunjangan perumahan bakal dicabut? “Jika ketua dewan memilih ingin memiliki rumah jabatan, ya berarti dewan tidak dapat tunjangan perumahan,” tutur Adi Arnawa, birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan. *asa
Komentar