nusabali

3 Pelaku Ditangkap di Baturiti dan Mendoyo, 1 Lagi Buron

  • www.nusabali.com-3-pelaku-ditangkap-di-baturiti-dan-mendoyo-1-lagi-buron

Para tersangka mengaku jual mobil bodong aneka jenis dengan harga miring, mulai Rp 15 juta hingga Rp 50 juta per unit, dengan keuntungan rata-rata Rp 5 juta.

Jual Beli Kendaraan Bodong Terungkap, 18 Mobil Diamankan Polisi

TABANAN, NusaBali
Jajaran Polsek Baturiti berhasil ungkap kasus jual beli mobil bodong Xenia nopol DK 1241 WG di Banjar Baturiti Tengah, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan. Dari hasil pengembangan, petugas ringkus tiga pelaku, sementara satu lagi masih buron. Bukan hanya itu, dari tangan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan 18 unit mobil beragam jenis.

Tiga pelaku jual beli mobil bodong yang telah diamankan petugas, masing-masing I Wayan Wi, 39 (asal Banjar Baturiti Kaja, Desa Kecamatan Baturiti), I Gusti Kade US alias Ajik O, 45 (asal Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana), dan I Gusti Putu S alias Ajik S, 56 (asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana). Ketiganya ditangkap di tempat terpisah dalam waktu yang berbeda, 16-17 Oktober 2015.

Terbongkarnya kasus ini berawal ketika pelaku Wayan Wi menjual mobil Xenia warna silver DK 1241 WG dengan harga murah, Jumat (16/10) lalu. Mobil tersebut dijual pelaku Wayan Wi kepada I Nyoman Sudastra, 52, warga Banjar Baturiti Tengah, Desa/Kecamatan Maturiti. 
Penjualan mobil Xenia dengan harga murah ini tanpa dilengkapi BPKB. Karena tanpa BPKB, korban Nyoman Sudastra pun mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta. Kasus ini kemudian sampai ke Polsek Baturiti. Unit Reskrim Polsek Baturiti pun melakukan penyelidikan dan mengecek mobil Xenia DK 1241 WG yang dijual murah tersebut ke Kantor Samsat Jembrana. 

Dari hasil pengecekan di Kantor Samsat Jembrana, ternyata ada perbedaan data. Walhasil, hari itu juga, mobil Xenia warna silver tersebut diamankan ke Mapolsek Baturiti. “Kami pun menginterogasi penjual mobil tersebut (Wayan Wi). Saat itu, dia mengaku dapat 12 unit mobil beragam jenis dari tersangka Ajik O (I Gusti Kade US) asal Jembrana,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Putera Sadana, Rabu (21/10).

Pelaku Wayan Wi juga mengakui telah menjual 12 unit mobil beragam jenis tanpa BPKB itu ke wilayah Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana, dan Kota Denpasar. Berdasarkan ‘nyanyian’ Wayan Wi, Tim Gabungan Reskrim Polres Tabanan dan Polsek Baturiti lantas membekuk tersangka Ajik O di kediamannya kawasan Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Sabtu (17/10). 

Tersangka Ajik O yang diinterogasi petugas, mengakui dapat belasan mobil bodong dari PI, pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang hingga kini masih buron. Tersangka Ajik O mengaku kenal dengan PI atas perantara I Gusti Putu S alias Ajik S, warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Berbekal petunjuk dari Ajik O itulah, Tim Gabungan langsung bergerak ke Desa Pergung dan hari itu juga, Jumat, menangkap Ajik S di rumahnya.

Selanjutnya...

Komentar