nusabali

Sindikat Selundupan Mobil Digagalkan

  • www.nusabali.com-sindikat-selundupan-mobil-digagalkan

Penyelundupan mobil hasil kejahatan ke Timor Leste berhasil digagalkan aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Bea dan Cukai Tanjung Priok. 

Palsukan dokumen ekspor dengan keterangan mesin bekas

JAKARTA. NusaBali
Pelaku menyelundupkan mobil tersebut dengan membuat dokumen ekspor asli tapi palsu.

"(Dokumen ekspor) dokumen kepabeanannya dituliskan dokumen mesin bekas, tetapi ternyata setelah dicek oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok ternyata berasal dari leasing," ujar Kasubdit Penindakan Bea Cukai Pusat Winarko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3) dilansir detik.

Winarko mengungkapkan, dalam dokumen kepabeanan tersebut, tersangka bernama Maryanto tidak memberitahukan barang yang akan diekspor ke Timor Leste berupa kendaraan, tetapi mesin bekas. "Dari sisi kepabeanannya memang ada kesalahan," imbuhnya.

Menurut dia, pihaknya selama ini telah bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait barang-barang impor maupun ekspor yang diduga ilegal.

Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari kepolisian Timor Leste terkait adanya penyelundupan mobil ilegal ke Timor Leste.

"Kemudian kita lakukan penyelidikan bersama Polres Pelabuhan Tanjung Pirok dan Bea Cukai dan kami mendapatkan informasi adanya pengiriman barang berupa mobil yang diduga hasil kejahatan ke Timor Leste," ujar Budi.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan menangkap pelaku, Maryanto di Sragen, Jawa Tengah pada tanggal 8 Maret 2016 lalu. Dari tersangka Maryanto, polisi menyita 5 unit mobil di Cakung Cilincing, Jakarta Utara yang akan dikirim ke Timor Leste.

"Kemudian kami kembangkan lagi sehingga kami lakukan penyitaan terhadap 13 unit mobil lainnya di kawasan Jawa Barat," imbuh Budi.

Sementara itu, Kanit III Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, tersangka Maryanto menggelapkan mobil leasing yang kreditnya bermasalah.

"Tersangka ini punya jaringan dengan pelaku penggelapan mobil leasing yang menggunakan modus aplikasi palsu. Kemudian mobilnya dikumpulkan oleh tersangka, lalu dikirim ke jaringan di Dili, Timor Leste," jelas Mirzal.

Kendaraan tersebut kemudian dilengkapi dokumen ekspor barang bekas dari PT Avindo Portlink dengan mengirimkan 5 kontainer berisi 5 unit mobil ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 7 Maret 2016.

"Kami masih mendalami bagaimana tersangka mendapatkan dokumen ekspor atas nama PT Avindo Portlink," imbuh Mirzal.

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah 5 kali menyelundupkan mobil ilegal tersebut ke Dili, Timor Leste melalui jalur laut.  Pertama kali, tersangka mengirimkan 27 unit kendaraan ke jaringannya di Dili, yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, pada Oktober 2015.

"Dari 27 kendaraan itu, 3 di antaranya mobil dan 24 unit lainnya berupa motor Yamaha Mio, Honda Vario, Honda Beat, dan Kawasaki KLX," lanjutnya.

Tahap kedua, pada akhir Oktober 2015, pengiriman 28 unit kendaraan yang 3 di antaranya berupa mobil, juga lolos menyeberang ke Dili, Timor Leste. Selanjutnya pada November 2015, tersangka mencoba menyelundupkan 4 unit mobil ke Timor Leste namun berhasil digagalkan Polda Jawa Timur.

Begitu juga pada pengiriman 7 unit mobil pada Desember 2015, juga digagalkan oleh Polda Jawa Timur. Dan yang terakhir, upaya tersangka menyelundupkan 5 unit mobil ke Timor Leste juga berhasil digagalkan. 7

Komentar