nusabali

Anggota DPRD Langkat Sempat Lolos

  • www.nusabali.com-anggota-dprd-langkat-sempat-lolos

Terungkap, Bawa 55 Kg Sabu

LANGKAT, NusaBali

Penangkapan anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan terkait kasus narkoba mengungkap fakta mencengangkan. Selain terlibat dalam jaringan narkoba internasional, wakil rakyat dari Partai Nasdem itu ternyata sudah bolak-balik menyelundupkan sabu dari Malaysia-Indonesia.

"Dia (Ibrahim Hasan) mengaku bukan pertama kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, bahkan sudah berkali-kali," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Rabu (22/8) seperti dilansir detik.

Terakhir, pertengahan Juli 2018 lalu, mantan kader NasDem ini menyelundupkan 55 kg sabu ke Indonesia. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) sempat mencium dan mengejar anggota DPRD Langkat ini. Namun tersangka berhasil lolos setelah masuk perkampungan.

"Sempat tercium dan dikejar oleh anggota BNN, namun tersangka hilang di perkampungan di Pangkalan Susu. Sabu seberat 55 kg tersebut dia bawa sendiri dengan mengendarai mobil," jelas Arman.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Ibrahim di Aceh dan di Langkat. Hal itu dilakukan untuk mencari harta bergerak dan tak bergerak.

"Untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta bergerak maupun tidak bergerak milik yang bersangkutan, mulai kemarin team TPPU menggeledah rumah dan mencari aset Ibrahim terutama di Aceh dan di Langkat untuk disidik dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Menyikapi kasus itu, Partai NasDem resmi memecat Ibrahim. Terakhir, Ibrahim kedapatan menyelundupkan 105 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Surat pemecatan Ibrahim pun ditandatangani langsung oleh Ketum NasDem Surya Paloh. Ibrahim dipecat sebagai kader NasDem melalui SK No 100-SK/DPP-Nasdem/VIII/2018, yang ditandatangani oleh Ketum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekjen DPP Nasdem Johnny G Plate per 21 Agustus 2018.

"Ini jadi bentuk komitmen NasDem untuk membersihkan partai dari oknum-oknum yang melanggar aturan," kata Sekretaris DPW NasDem Sumut Iskandar ST.

Atas perbuatannya, Ibrahim diduga sebagai pemilik barang haram mematikan itu, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ya ancaman hukumannya, hukum mati. Ini kejahatan serius. Hukumannya berat hingga mati. Tapi mereka tidak takut. Yang mereka takut kalau barangnya tidak laku," ucap Arman Depari.

Di sisi lain, BNN kembali menangkap anak buah Ibrahim Hasan. "Pagi ini telah ditangkap di Bandara Aceh atas nama Firdaus alias Daus yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur. Daus adalah suruhan Ibrahim aluas HONGKONG untuk mengantar sabu dengan speed boat dari Pulau Penang, Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut," kata Irjen Arman Depari.

Daus berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh. Setelah cek in dan cap paspor di Imigrasi bandara, ternyata Daus tidak berangkat. "Kemudian keluar bandara dan pergi ke Kuala lumpur," kata Arman. *

Komentar