Nasib Bagus Suwitra Diputus Pekan Depan
Mediasi tahap kedua antara DPD Gerindra Bali dan KPU Bali atas digugurkannya caleg DPRD Bali dari Gerindra Dapil Badung, Bagus Suwitra Wirawan, telah digelar Bawaslu Bali, Kamis (23/8) siang.
DENPASAR, NusaBali
Namun, putusan atas kesepakatan antara Gerindra (selaku pemohon) dan KPU Bali (selaku termohon) baru akan diumumkan Bawaslu Bali, pekan depan. Saat itulah baru akan ketahuan lolos tidaknya incumbent Bagus Suwitra ke Pileg 2019.
Mediasi antara Gerindra Bali dan KPU Bali di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Mohamad Yamin Niti Mandala Denpasar, Kamis siang pukul 14.00 Wita, dipimpin Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Divisi Hukum, Informasi, dan Data Pemilu Bawaslu Bali), didampingi I Wayan Wirka (Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawasalu Bali) dan Ni Ketut Ariyani (Kordiv SDM yang juga Ketua Bawaslu Bali). Sedangkan kubu pemohon menghadirkan Sekretaris DPD Gerindra Bali I Wayan Wiratmaja, didampingi Wakil Ketua I Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Gerindra Bali Made Gede Ray Misno. Sebaliknya, pihak termohon menghadirkan Ketua KPU Bali I Wayan Jondra, didampingi Komisioner KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati.
Proses mediasi kedua antara Gerindra dan KPU Bali, Kamis kemarin, berjalan alot. Namun, mediasi tersebut akhirnya mencapai titik temu dengan kesepakatan-kesepakatan. Hanya saja, Bawaslu Bali baru akan membacakan putusan atas kesepakatan keduabelah pihak dalam sepekan ke depan.
Seusai mediasi kemarin, Sekretaris DPD Gerindra Bali Wayan Wiratmaja mengatakana menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Bali untuk mengumumkan hasil mediasi. “Kami sebagai pihak pemohon hanya menyampaikan hari ini (kemarin) sudah ada titik temu. Soal hasil final berupa sebuah keputusan, akan disampaikan Bawaslu Bali,” ujar Wiratmaja.
Ditanya soal materi kesepakatan dari mediasi kemarin, Wiratmaja enggan merincinya. “Ya, intinya bagus, positif. Ada kesepakatan dan titik temu antara pemohon dan termohon. Nanti akan diumumkan Bawaslu Bali. Saya tidak berwenang menjelaskan detail,” dalih Wiratmaja.
Sementara itu, Komisioner KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Winariati, sudah ada titik temu dari mediasi kemarin. “Sesuai dengan mekanisme dan tahapan, akan diumumkan Bawaslu Bali. Kami mengikuti proses saja,” ujar Winariati.
Sedangkan Ketua Tim Mediasi dari Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan hasil mediasi Gerindra dan KPU Bali akan diumumkan paling lambat pekan depan. Bawaslu Bali terlebih dulu akan melaksanakan rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota. “Nanti akan dibacakan putusannya setelah dilaksanakan pleno,” tandas mantan Ketua KPU Bali ini.
Bagus Suwitra Wirawan sendiri sebelumnya dinyatakan gugur dalam verikasi pencalegan, karena tidak melengkapi berkas persyaratan ke KPU Bali. Awalnya, Bagus Suwitra menempati nomor urut 1 dalam daftar bakal caleg DPRD Bali Dapil Badung yang diajukan DPD Gerindra ke KPU Bali. Sedangkan 5 caleg Gerindra lainnya untuk kursi DPRD Bali Dapil Badung, masing-masing I Kadek Sudarmaja (nomor urut 2), I Wayan Disel Astawa (nomor urut 3), I Gusti Ayu Witari (nomor urut 4), I Wayan Sugita (nomor urut 5), dan Ni Made Ladriyanti (no-mor urut 6). Namun, politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang berstatus incumbent ini gugur dalam verifikasi di KPU.
Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan Bagus Suwitra digugurkan dari pencalegan, karena tidak menyertakan lima berkas persyaratan. Pertama, surat yang menyatakan ‘dirinya bukan sebagai pelaku kejahatan terulang’. Kedua, surat keterangan dari kejaksaan soal ‘tidak menjalani hukuman penjara’.
Ketiga, surat keterangan putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap. Keempat, surat keterangan dari pimpinan media cetak bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan kepada masyarakat bahwa pernah dipidana. Kelima, bukti kliping koran pengumuman pernah dipidana. *nat
Namun, putusan atas kesepakatan antara Gerindra (selaku pemohon) dan KPU Bali (selaku termohon) baru akan diumumkan Bawaslu Bali, pekan depan. Saat itulah baru akan ketahuan lolos tidaknya incumbent Bagus Suwitra ke Pileg 2019.
Mediasi antara Gerindra Bali dan KPU Bali di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Mohamad Yamin Niti Mandala Denpasar, Kamis siang pukul 14.00 Wita, dipimpin Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Divisi Hukum, Informasi, dan Data Pemilu Bawaslu Bali), didampingi I Wayan Wirka (Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawasalu Bali) dan Ni Ketut Ariyani (Kordiv SDM yang juga Ketua Bawaslu Bali). Sedangkan kubu pemohon menghadirkan Sekretaris DPD Gerindra Bali I Wayan Wiratmaja, didampingi Wakil Ketua I Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Gerindra Bali Made Gede Ray Misno. Sebaliknya, pihak termohon menghadirkan Ketua KPU Bali I Wayan Jondra, didampingi Komisioner KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati.
Proses mediasi kedua antara Gerindra dan KPU Bali, Kamis kemarin, berjalan alot. Namun, mediasi tersebut akhirnya mencapai titik temu dengan kesepakatan-kesepakatan. Hanya saja, Bawaslu Bali baru akan membacakan putusan atas kesepakatan keduabelah pihak dalam sepekan ke depan.
Seusai mediasi kemarin, Sekretaris DPD Gerindra Bali Wayan Wiratmaja mengatakana menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Bali untuk mengumumkan hasil mediasi. “Kami sebagai pihak pemohon hanya menyampaikan hari ini (kemarin) sudah ada titik temu. Soal hasil final berupa sebuah keputusan, akan disampaikan Bawaslu Bali,” ujar Wiratmaja.
Ditanya soal materi kesepakatan dari mediasi kemarin, Wiratmaja enggan merincinya. “Ya, intinya bagus, positif. Ada kesepakatan dan titik temu antara pemohon dan termohon. Nanti akan diumumkan Bawaslu Bali. Saya tidak berwenang menjelaskan detail,” dalih Wiratmaja.
Sementara itu, Komisioner KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Winariati, sudah ada titik temu dari mediasi kemarin. “Sesuai dengan mekanisme dan tahapan, akan diumumkan Bawaslu Bali. Kami mengikuti proses saja,” ujar Winariati.
Sedangkan Ketua Tim Mediasi dari Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan hasil mediasi Gerindra dan KPU Bali akan diumumkan paling lambat pekan depan. Bawaslu Bali terlebih dulu akan melaksanakan rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota. “Nanti akan dibacakan putusannya setelah dilaksanakan pleno,” tandas mantan Ketua KPU Bali ini.
Bagus Suwitra Wirawan sendiri sebelumnya dinyatakan gugur dalam verikasi pencalegan, karena tidak melengkapi berkas persyaratan ke KPU Bali. Awalnya, Bagus Suwitra menempati nomor urut 1 dalam daftar bakal caleg DPRD Bali Dapil Badung yang diajukan DPD Gerindra ke KPU Bali. Sedangkan 5 caleg Gerindra lainnya untuk kursi DPRD Bali Dapil Badung, masing-masing I Kadek Sudarmaja (nomor urut 2), I Wayan Disel Astawa (nomor urut 3), I Gusti Ayu Witari (nomor urut 4), I Wayan Sugita (nomor urut 5), dan Ni Made Ladriyanti (no-mor urut 6). Namun, politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang berstatus incumbent ini gugur dalam verifikasi di KPU.
Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan Bagus Suwitra digugurkan dari pencalegan, karena tidak menyertakan lima berkas persyaratan. Pertama, surat yang menyatakan ‘dirinya bukan sebagai pelaku kejahatan terulang’. Kedua, surat keterangan dari kejaksaan soal ‘tidak menjalani hukuman penjara’.
Ketiga, surat keterangan putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap. Keempat, surat keterangan dari pimpinan media cetak bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan kepada masyarakat bahwa pernah dipidana. Kelima, bukti kliping koran pengumuman pernah dipidana. *nat
Komentar