Simpan Ganja Gorila, Pemuda Bertato Divonis 5,5 Tahun
Gara-gara menyimpan tembakau gorila, Mario Angelo Nasution, 28 harus rela menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
DENPASAR, NusaBali
Ini setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (23/8). Terdakwa Mario yang memiliki tato hingga leher ini sedikit beruntung karena vonis itu lebih ringan 2,5 tahun dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. Dalam sidang majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa Mario terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan tersebut mengatur segala tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan alternatif ke satu JPU sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim juga tetap mengabulkan tuntutan pidana denda yang dilayangkan JPU, yakni pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Angelo Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan," tegas Hakim I Wayan Kawisada.
Seusai membacakan putusannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU Lovi Pusnawan maupun terdakwa Mario yang didampingi penasehat hukumnya Desy Purnami dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menanggapi vonis tersebut.
Merespons putusan itu, kedua pihak menyikapinya berbeda. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini yang mulia," kata Desy Purnami. Sementara Jaksa Lovi masih bimbang untuk mengambil sikap menolak atau menerima. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Diketahui, bahwa terdakwa Mario ditangkap pada tanggal 16 Januari 2018, di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Pererenan, Gang Pandan Sari, Banjar Tumbak Bayuh, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Penangkapan itu berawal ketika terdakwa Mario memesan satu paket narkotika jenis tembakau gorila melalui aplikasi chat di Instagram seharga Rp 5 juta. Setelah mentransfer dan dikirimkan alamat tempelan, pada tanggal 19 Januari 2018 pukul 19.00 Wita terdakwa mengambil paket narkotika yang terbungkus kotak yang diletakan di dekat JNE, Kapal, Mengwi, Badung. Dua hari kemudian, ketika berada di kamar kosnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. *rez
Ini setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (23/8). Terdakwa Mario yang memiliki tato hingga leher ini sedikit beruntung karena vonis itu lebih ringan 2,5 tahun dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. Dalam sidang majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa Mario terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan tersebut mengatur segala tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan alternatif ke satu JPU sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim juga tetap mengabulkan tuntutan pidana denda yang dilayangkan JPU, yakni pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Angelo Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan," tegas Hakim I Wayan Kawisada.
Seusai membacakan putusannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU Lovi Pusnawan maupun terdakwa Mario yang didampingi penasehat hukumnya Desy Purnami dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menanggapi vonis tersebut.
Merespons putusan itu, kedua pihak menyikapinya berbeda. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini yang mulia," kata Desy Purnami. Sementara Jaksa Lovi masih bimbang untuk mengambil sikap menolak atau menerima. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Diketahui, bahwa terdakwa Mario ditangkap pada tanggal 16 Januari 2018, di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Pererenan, Gang Pandan Sari, Banjar Tumbak Bayuh, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Penangkapan itu berawal ketika terdakwa Mario memesan satu paket narkotika jenis tembakau gorila melalui aplikasi chat di Instagram seharga Rp 5 juta. Setelah mentransfer dan dikirimkan alamat tempelan, pada tanggal 19 Januari 2018 pukul 19.00 Wita terdakwa mengambil paket narkotika yang terbungkus kotak yang diletakan di dekat JNE, Kapal, Mengwi, Badung. Dua hari kemudian, ketika berada di kamar kosnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. *rez
Komentar