Pencairan Dana Desa Terancam Ditunda
Puluhan desa di Buleleng terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap III di pertengahan tahun 2018
Dampak Serapan Pihak Desa Masih Rendah
SINGARAJA, NusaBali
Penyebabnya, serapan Dana Desa tahap sebelumnya masih dibawah 75 persen. Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Dana Desa yang diterima Buleleng pada tahun 2018 Rp 106.882.607.000, untuk 129 desa. Pencairan Dana Desa yang bersumber langsung dari APBN dilakukan dalam tiga tahap. Tahap I 20 persen, tahap II dan III masing-masing 40 persen dari total Dana Desa yang didapat masing-masing desa. Untuk tahap I Dana Desa yang dicairkan Rp 21.407.955.400, sedangkan tahap II dan III, masing-masing Rp 42.815.910.800. Syarat pencairan untuk tahap I, masing-masing desa sudah menyetorkan APBDes tahun 2018, kemudian untuk tahap II dan III, syaratnya serapan Dana Desa sudah mencapai minimal 75 persen.
Untuk pencairan tahap III, semestinya masing-masing desa sudah bisa mengajukan amprahan. Namun, dari 129 desa, ada 27 desa di 9 kecamatan yang ada, terancam belum bisa mengajukan amprahan, karena realisasi Dana Desa tahap sebelumnya masih dibawah 75 persen. Desa-desa itu di antaranya Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak baru mencapai 45,45 persen, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt 48,68 persen, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt 47,82 persen, Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu 43,41 persen, Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar 49,49 persen, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada 35,5 persen.
Rendahnya realisasi tersebut diduiga akibat adanya perombakan komposisi APBDes Tahun 2018. Perombakan terjadi akibat terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Kementerian, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes PDTT, dan Kemenko PMK. SKB ini menegaskan, desa harus mengalokasikan upah pekerja desa minimal 30 persen dari total Dana Desa yang diterima. Perombakan terjadi karena seluruh desa di Buleleng sebanyak 129 Desa, telah mengesahkan APBDes Tahun 2018.
Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur yang dikonfirmasi, Kamis (23/8), tidak menampik masih ada puluhan desa yang belum bisa mengamprah Dana Desa tahap III, karena serapan Dana Desa sebelumnya masih rendah. Namun dia belum mengetahui persis kendala yang dihadapi desa sehingga serapan Dana Desa tersebut rendah. “Kami masih identifikasi apa masalah desa-desa ini kok sampai di bawah 50 persen. Kami minta bantuan pendamping desa membuat rumusan masalahnya, sehingga bisa kami carikan jalan keluar,” kata Subur.
Diakui, terhadap desa-desa yang serapan anggarannya di bawah 75 persen, pemerintah terpaksa menunda transfer dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD). Dana desa tahap tiga akan segera ditransfer, setelah serapan dana desa di atas angka 75 persen. *k19
1
Komentar