Tempat Penyulingan Minyak Ikan Mulai Dibongkar
Tempat usaha penyulingan minyak ikan di areal tanah negara (TN), Banjar Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, yang disegel Satpol PP Jembrana, Senin (20/8), mulai dibongkar pemilik usaha.
NEGARA, NusaBali
Satpol PP yang mengancam akan melakukan pembongkaran secara paksa menggunakan alat berat, memberikan toleransi waktu pembongkaran bangunan secara pribadi itu, dengan batasan waktu selama dua minggu sejak disegel, atau hingga Senin (3/9) mendatang.
Berdasar pemantauan pada Kamis (23/8), penyulingan minyak ikan milik salah seorang warga setempat itu, sudah tidak beroperasi. Sejumlah pekerja tampak sibuk memindahkan drum, termasuk beberapa perlengkapan lainnya. “Kasur, TV sama peralatan-peralatan di bedeng yang biasa kami gunakan untuk istirahat, sudah semua dipindah. Tinggal sekarang drum-drum, bangunan tungku penyulingan sama bangunan bedeng di belakang. Untuk isinya sudah kosong semua,” kata Muskin, 40, salah seorang buruh di tempat usaha penyulingan minyak ikan tersebut.
Menurutnya, untuk membongkar seluruh bangunan usaha penyulingan minyak ini, membutuhkan waktu paling tidak satu minggu. Sebenarnya, kata Muskin, untuk pembongkaran sudah dilakukan beberapa hari sebelum disegel Satpol PP.
“Sebelum disegel sudah mulai dibongkar, karena sudah ada peringatan. Tetapi sebelum datang Satpol PP beberapa hari lalu itu, kebetulan ada pesanan minyak, makanya sempat beroperasi lagi. Dan pas Satpol PP turun menyegel, kami juga sudah melanjutkan memindah barang,” kata Muskin, warga setempat.
Sementara Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan setelah dilakukan penyegelan, anggotanya terus memantau tempat usaha penyulingan minyak ikan di areal tanah negara itu. Menurutnya, apabila tidak ada pembongkaran secara pribadi dalam waktu dua minggu sejak disegel, sudah direncanakan untuk melakukan pembongkaran secara paksa menggunakan alat berat. “Karena sudah mau membongkar sendiri, kami berikan waktu. Tetapi nanti tetap akan dicek,” katanya.
Selain tempat usaha penyulingan minyak ikan, di areal tanah negara wilayah Banjar Ketapang Lampu itu juga ada sejumlah kandang kambing yang dibangun warga sekitar. Kandang-kandang itu rencananya juga akan ditertibkan.
“Kami utamakan dulu yang tempat usaha penyulingan minyak ikan. Karena kalau kandang, bangunannya tidak permanen. Jadi bertahap pasti kami tertibkan. Karena aturannya memang tidak boleh membangun di tanah negara,” kata Tarma. *ode
Satpol PP yang mengancam akan melakukan pembongkaran secara paksa menggunakan alat berat, memberikan toleransi waktu pembongkaran bangunan secara pribadi itu, dengan batasan waktu selama dua minggu sejak disegel, atau hingga Senin (3/9) mendatang.
Berdasar pemantauan pada Kamis (23/8), penyulingan minyak ikan milik salah seorang warga setempat itu, sudah tidak beroperasi. Sejumlah pekerja tampak sibuk memindahkan drum, termasuk beberapa perlengkapan lainnya. “Kasur, TV sama peralatan-peralatan di bedeng yang biasa kami gunakan untuk istirahat, sudah semua dipindah. Tinggal sekarang drum-drum, bangunan tungku penyulingan sama bangunan bedeng di belakang. Untuk isinya sudah kosong semua,” kata Muskin, 40, salah seorang buruh di tempat usaha penyulingan minyak ikan tersebut.
Menurutnya, untuk membongkar seluruh bangunan usaha penyulingan minyak ini, membutuhkan waktu paling tidak satu minggu. Sebenarnya, kata Muskin, untuk pembongkaran sudah dilakukan beberapa hari sebelum disegel Satpol PP.
“Sebelum disegel sudah mulai dibongkar, karena sudah ada peringatan. Tetapi sebelum datang Satpol PP beberapa hari lalu itu, kebetulan ada pesanan minyak, makanya sempat beroperasi lagi. Dan pas Satpol PP turun menyegel, kami juga sudah melanjutkan memindah barang,” kata Muskin, warga setempat.
Sementara Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan setelah dilakukan penyegelan, anggotanya terus memantau tempat usaha penyulingan minyak ikan di areal tanah negara itu. Menurutnya, apabila tidak ada pembongkaran secara pribadi dalam waktu dua minggu sejak disegel, sudah direncanakan untuk melakukan pembongkaran secara paksa menggunakan alat berat. “Karena sudah mau membongkar sendiri, kami berikan waktu. Tetapi nanti tetap akan dicek,” katanya.
Selain tempat usaha penyulingan minyak ikan, di areal tanah negara wilayah Banjar Ketapang Lampu itu juga ada sejumlah kandang kambing yang dibangun warga sekitar. Kandang-kandang itu rencananya juga akan ditertibkan.
“Kami utamakan dulu yang tempat usaha penyulingan minyak ikan. Karena kalau kandang, bangunannya tidak permanen. Jadi bertahap pasti kami tertibkan. Karena aturannya memang tidak boleh membangun di tanah negara,” kata Tarma. *ode
Komentar