3 Penyelundup 1 Ton Sabu Tetap Vonis Mati
Delapan orang dihukum mati di kasus penyelundupan sabu 1 ton Taiwan-Anyer.
JAKARTA, NusaBali
Tiga di antaranya mengajukan banding dan ditolak. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," demikian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir detik dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8).
Tiga orang yang bandingnya ditolak itu adalah Liao Guan Yu, Chen Wei Cyun dan Hsu Yung Li. Duduk sebagai majelis banding yaitu Sudirman WP, Dahlia Brahmana dan Sri Anggarwati. Ketiganya menilai Liao dkk melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dinilai sudah tepat dan benar termasuk pidana yang dijatuhkan kepada para terdaksa sudah adil menurut hukum," ucap majelis.
Selain tiga nama di atas, lima lainnya juga dihukum mati oleh PN Jaksel. Kelima orang itu adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung. Kelimanya mengajukan juga banding.
Kasus bermula saat aparat mengendus masuknya sebuah kapal ilegal dari Taiwan ke Indonesia. Sebuah kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut satu ton sabu dari China diamankan tim gabungan di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (15/7) dini hari. Tim gabungan tersebut terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Polresta Depok, Polda Kepri dan Bea Cukai. Kapal tersebut berbendera Sieraleon. Kapal berwarna putih itu memiliki dimensi panjang 27,9 meter dan lebar 6,9 meter dengan tonase sebesar 135 MT.
"Nama kapal itu kami ketahui berdasarkan hasil interogasi dari tersangka yang sudah kami amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Minggu (16/7/2017). Adapun tersangka yang telah ditangkap adalah Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Lin Ming Hui tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.
Sabu seberat satu ton asal China itu didatangkan ke Indonesia melalui jalur laut. Sesampainya di perairan Anyer, sabu tersebut kemudian diturunkan dengan perahu kecil dan dibawa merapat ke dermaga eks Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang Banten. *
Tiga orang yang bandingnya ditolak itu adalah Liao Guan Yu, Chen Wei Cyun dan Hsu Yung Li. Duduk sebagai majelis banding yaitu Sudirman WP, Dahlia Brahmana dan Sri Anggarwati. Ketiganya menilai Liao dkk melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dinilai sudah tepat dan benar termasuk pidana yang dijatuhkan kepada para terdaksa sudah adil menurut hukum," ucap majelis.
Selain tiga nama di atas, lima lainnya juga dihukum mati oleh PN Jaksel. Kelima orang itu adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung. Kelimanya mengajukan juga banding.
Kasus bermula saat aparat mengendus masuknya sebuah kapal ilegal dari Taiwan ke Indonesia. Sebuah kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut satu ton sabu dari China diamankan tim gabungan di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (15/7) dini hari. Tim gabungan tersebut terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Polresta Depok, Polda Kepri dan Bea Cukai. Kapal tersebut berbendera Sieraleon. Kapal berwarna putih itu memiliki dimensi panjang 27,9 meter dan lebar 6,9 meter dengan tonase sebesar 135 MT.
"Nama kapal itu kami ketahui berdasarkan hasil interogasi dari tersangka yang sudah kami amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Minggu (16/7/2017). Adapun tersangka yang telah ditangkap adalah Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Lin Ming Hui tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.
Sabu seberat satu ton asal China itu didatangkan ke Indonesia melalui jalur laut. Sesampainya di perairan Anyer, sabu tersebut kemudian diturunkan dengan perahu kecil dan dibawa merapat ke dermaga eks Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang Banten. *
1
Komentar