nusabali

Beli Mobil Motor DP-nya Bisa 0 Persen

  • www.nusabali.com-beli-mobil-motor-dp-nya-bisa-0-persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait rasio uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan.

JAKARTA, NusaBali

Nantinya, DP kredit bisa dilonggarkan sampai 0 persen, ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri pembiayaan.  Namun rencana ini disebut memiliki risiko tinggi. Pasalnya kredit tanpa uang muka, memicu potensi gagal bayar dari nasabah.
 
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan dalam setiap kebijakan memiliki dampak negatif dan positif. Negatifnya kredit macet atau non performing financing (NPF) bisa membengkak di tahun depan. Ini akan terjadi jika perusahaan pembiayaan tidak selektif.
OJK sendiri mensyaratkan, perusahaan pembiayaan yang ingin menerapkan aturan ini harus memiliki NPF di bawah 1 persen.
 
"Faktor kenaikan bunga acuan Bank Indonesia (BI) plus naiknya biaya produksi kendaraan bermotor akibat pelemahan rupiah juga akan membuat kredit semakin mahal," kata Bhima seperti dilansir detik, Kamis (23/8).
 
Dia menjelaskan, jika tidak ada peningkatan pendapatan masyarakat yang signifikan untuk mengikuti kenaikan harga maka potensi kredit bermasalahnya akan besar. Karena itu untuk meminimalisir risiko, multifinance harus memperkuat manajemen risiko dan penagihan.
 
"Jangan sembarangan menyalurkan kredit demi kejar target dengan menerima aplikasi kredit baru. Lihat track record calon debiturnya dulu," ujar dia.
 
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia.
 
Menurut dia, perusahaan multifinance harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang sehat yakni di bawah 1 persen. Kemudian, perusahaan juga harus memiliki risk management yang baik untuk penerapan kebijakan ini.
 
"Aturannya sunnah, tapi OJK memberikan aturan kebebasan uang muka maksimal 0%, tapi NPF nya harus kecil di bawah 1%, perusahaan bisa menyesuaikan dengan risiko masing-masing," jelas dia.
 
OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5 -25 persen. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan. *

Komentar