Pemobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas
Cekcok di Lampu Merah
SOLO, NusaBali
Seorang pengendara mobil Mercedes Benz (Mercy) hitam bernomor polisi AD 888 QQ (IA) sengaja menabrak pengendara sepeda motor, Eko Prasetio (28) hingga tewas. Peristiwa terjadi di Jalan KS Tubun Manahan, Solo kemarin siang. Polisi mengungkap peristiwa ini berawal saat keduanya cekcok di sebuah lampu merah.
" Awalnya mereka adu mulut saat di lampu merah. Pelaku merasa korban menghalangi jalannya.Mereka saling mengintip. Lalu teman pelaku keluar dari mobil dan mengejar korban. Bahkan sempat memukul helm korban," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, Rabu (22/7). Mereka kembali cekcok saat kedua pihak bertemu di depan rumah IA (40). Karena kesal, korban yang mengendarai motor matic ini diduga menendang bumper mobil pelaku.
"Kemudian pelaku mengejar korban hingga terjadi peristiwa di Jalan KS Tubun," ujarnya. Menurut saksi mata, korban terseret hingga belasan meter. "Mobilnya menabrak dari belakang, lalu korbannya terpental. Bahkan sempat terseret, kira-kira 13 meter," katanya kepada wartawan, Kamis (23/8).
Pengendara mobil Mercedes Benz berpelat nomor AD 888 QQ tersebut sempat diteriaki oleh warga. Pelaku sempat melarikan diri ke arah utara (ke Jalan Menteri Supeno). Atas laporan warga, polisi langsung mengejar pelaku. Akhirnya pelaku dapat ditangkap polisi di utara Asrama Polisi Manahan sekitar 30 menit setelah kejadian.
IA kemudian ditahan di Mapolresta Surakarta dan ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka karena ini murni tindak pidana. Pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ujar Kasatreskrim.
IA dijerat dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dia diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. *
Seorang pengendara mobil Mercedes Benz (Mercy) hitam bernomor polisi AD 888 QQ (IA) sengaja menabrak pengendara sepeda motor, Eko Prasetio (28) hingga tewas. Peristiwa terjadi di Jalan KS Tubun Manahan, Solo kemarin siang. Polisi mengungkap peristiwa ini berawal saat keduanya cekcok di sebuah lampu merah.
" Awalnya mereka adu mulut saat di lampu merah. Pelaku merasa korban menghalangi jalannya.Mereka saling mengintip. Lalu teman pelaku keluar dari mobil dan mengejar korban. Bahkan sempat memukul helm korban," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, Rabu (22/7). Mereka kembali cekcok saat kedua pihak bertemu di depan rumah IA (40). Karena kesal, korban yang mengendarai motor matic ini diduga menendang bumper mobil pelaku.
"Kemudian pelaku mengejar korban hingga terjadi peristiwa di Jalan KS Tubun," ujarnya. Menurut saksi mata, korban terseret hingga belasan meter. "Mobilnya menabrak dari belakang, lalu korbannya terpental. Bahkan sempat terseret, kira-kira 13 meter," katanya kepada wartawan, Kamis (23/8).
Pengendara mobil Mercedes Benz berpelat nomor AD 888 QQ tersebut sempat diteriaki oleh warga. Pelaku sempat melarikan diri ke arah utara (ke Jalan Menteri Supeno). Atas laporan warga, polisi langsung mengejar pelaku. Akhirnya pelaku dapat ditangkap polisi di utara Asrama Polisi Manahan sekitar 30 menit setelah kejadian.
IA kemudian ditahan di Mapolresta Surakarta dan ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka karena ini murni tindak pidana. Pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ujar Kasatreskrim.
IA dijerat dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dia diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. *
1
Komentar