Gara-gara Solar, Nelayan Digelandang Polis
Seorang nelayan, Mishar, 38, asal Banjar Tengah, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana harus berurusan dengan kepolisian.
NEGARA, NusaBali
Pasalnya, nelayan ini kedapatan membeli 56 liter solar bersubsidi secara ilegal di SPBU Banjar Sebual, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Senin (28/3). Puluhan liter solar yang didapatkan secara ilegal itu rencananya dijual kepada nelayan lainnya.
Informasi di lapangan, Mishar membeli solar di SPBU sekitar pukul 18.00 Wita. Mishar datang dengan mengendarai mobil pick up DK 9812 WT dengan membawa empat jerigen isian masing-masing 30 liter. Mishar membeli solar dengan harga Rp 5.600 per liter untuk dua jerigen masing-masing berisi 28 liter. Kelakuan Mishar itu mengundang kerucigaan anggota Polres Jembrana yang sedang antre beli premium.
Anggota Polres Jembrana akhirnya mencegat Mishar saat keluar SPBU. Anggota kepolisian itu pun menanyakan solar yang dibeli oleh nelayan itu. Mishar berterus terang beli solar bersubsidi tanpa rekomendasi dari Dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan (KPK) Jembrana. Mishar juga mengaku akan menjual solar itu kepada nelayan seharga Rp 7.000 per liter. Atas pengakuannya, Mishar diamankan ke Mapolres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, belum bisa dikonfirmasi mengenai penangkapan nelayan itu. Nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif. Informasi di Mapolres Jembrana, Mishar sementara masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa mobil pick up serta dua jerigen kosong serta dua jerigen berisi 56 liter solar diamankan di Mapolres Jembrana. 7 ode
Komentar