Kantong Plastik Bakal Kena Cukai
Pemerintah akan menerapkan cukai plastik guna mengendalikan konsumsi barang-barang yang memiliki risiko jangka panjang.
JAKARTA, NusaBali
Dari sekian banyak varian produk plastik, menurut Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, penerapan cukai tahap awal akan berlaku untuk kantong kresek atau plastik kresek. Heru mengatakan cukai pada kantong kresek akan diterapkan berdasarkan kriteria tertentu.
"Kepada plastik yang ramah lingkungan akan diberikan tarif lebih rendah bahkan dibebaskan, sedangkan produsen tidak ramah akan dibebankan tarif tinggi. Cara membedakannya dengan melihat kode dari industri di kemasan plastik itu," kata Heru di kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/8) seperti dilansir detik.
Sayangnya, Heru belum bisa membagi estimasi besaran tarif yang akan dikenakan nanti. Saat ini, Panitia Antar Kementerian (PAK) bersama Komisi XI DPR masih menggodok aturan ini dan merumuskan konsep awal pemungutan cukai berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Saat ini, PAK fokus di PP, kami atur prinsipnya dulu, baru nanti ada di PMK untuk nominal (tarif)," terang dia seperti dilansir cnnindonesia.
Heru menargetkan PP tersebut bisa rampung pada akhir tahun ini, sehingga pemungutan cukai plastik bisa efektif dijalankan mulai tahun depan, dan mengisi kantong penerimaan negara.
Tak hanya akan memasang tarif cukai yang berbeda, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada industri yang bisa menggunakan dan menghasilkan kantong plastik kresek yang ramah lingkungan.
Hal ini, katanya, untuk memacu industri agar tujuan pengenaan cukai pada pengurangan sampah plastik yang tidak ramah lingkungan bisa maksimal tercapai.
"Bentuk kemudahan atau insentif ini bisa dengan tarif yang berbeda tadi, bisa juga berupa kemudahan fiskal kalau mereka impor mesin ramah lingkungan," jelasnya.
Namun, ia juga belum bisa menjabarkan lebih rinci mengenai ketentuan insentif itu. Hanya saja, diakuinya pemberian insentif itu mungkin saja membuat penerimaan negara dari cukai plastik pada awalnya tidak maksimal.
Sebab, meski pemerintah memungut cukai, tapi juga akan dibarengi dengan pemberian insentif. Artinya, ada yang didapat, tapi ada juga yang dikeluarkan atau yang diterima tidak secara penuh.
"Saya kira tidak apa, karena yang penting kalau bicara cukai ini adalah pengendaliannya. Aspek penerimaan, isu setelah itu," katanya.
Kendati begitu, Heru juga belum ingin memastikan apakah asumsi penerimaan cukai plastik sudah dimasukkan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Maklumlah, pada tahun lalu, pemerintah telah percaya diri memasukkan penerimaan cukai plastik di APBN 2018. Namun, hingga kini aturannya saja belum rampung, sehingga belum ada sepeser rupiah pun yang masuk ke kantong negara dari pungutan cukai plastik. *
Dari sekian banyak varian produk plastik, menurut Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, penerapan cukai tahap awal akan berlaku untuk kantong kresek atau plastik kresek. Heru mengatakan cukai pada kantong kresek akan diterapkan berdasarkan kriteria tertentu.
"Kepada plastik yang ramah lingkungan akan diberikan tarif lebih rendah bahkan dibebaskan, sedangkan produsen tidak ramah akan dibebankan tarif tinggi. Cara membedakannya dengan melihat kode dari industri di kemasan plastik itu," kata Heru di kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/8) seperti dilansir detik.
Sayangnya, Heru belum bisa membagi estimasi besaran tarif yang akan dikenakan nanti. Saat ini, Panitia Antar Kementerian (PAK) bersama Komisi XI DPR masih menggodok aturan ini dan merumuskan konsep awal pemungutan cukai berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Saat ini, PAK fokus di PP, kami atur prinsipnya dulu, baru nanti ada di PMK untuk nominal (tarif)," terang dia seperti dilansir cnnindonesia.
Heru menargetkan PP tersebut bisa rampung pada akhir tahun ini, sehingga pemungutan cukai plastik bisa efektif dijalankan mulai tahun depan, dan mengisi kantong penerimaan negara.
Tak hanya akan memasang tarif cukai yang berbeda, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada industri yang bisa menggunakan dan menghasilkan kantong plastik kresek yang ramah lingkungan.
Hal ini, katanya, untuk memacu industri agar tujuan pengenaan cukai pada pengurangan sampah plastik yang tidak ramah lingkungan bisa maksimal tercapai.
"Bentuk kemudahan atau insentif ini bisa dengan tarif yang berbeda tadi, bisa juga berupa kemudahan fiskal kalau mereka impor mesin ramah lingkungan," jelasnya.
Namun, ia juga belum bisa menjabarkan lebih rinci mengenai ketentuan insentif itu. Hanya saja, diakuinya pemberian insentif itu mungkin saja membuat penerimaan negara dari cukai plastik pada awalnya tidak maksimal.
Sebab, meski pemerintah memungut cukai, tapi juga akan dibarengi dengan pemberian insentif. Artinya, ada yang didapat, tapi ada juga yang dikeluarkan atau yang diterima tidak secara penuh.
"Saya kira tidak apa, karena yang penting kalau bicara cukai ini adalah pengendaliannya. Aspek penerimaan, isu setelah itu," katanya.
Kendati begitu, Heru juga belum ingin memastikan apakah asumsi penerimaan cukai plastik sudah dimasukkan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Maklumlah, pada tahun lalu, pemerintah telah percaya diri memasukkan penerimaan cukai plastik di APBN 2018. Namun, hingga kini aturannya saja belum rampung, sehingga belum ada sepeser rupiah pun yang masuk ke kantong negara dari pungutan cukai plastik. *
Komentar