nusabali

Biaya Sertifikasi Legalitas Kayu akan Dihapus

  • www.nusabali.com-biaya-sertifikasi-legalitas-kayu-akan-dihapus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah berupaya mempermudah pelaku usaha kecil sektor kehutanan masuk dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah bahkan telah berencana untuk menghapus biaya administrasi dalam proses pengurusan sertifikat legalitas kayu. Fasilitas ini berlaku bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

"Memang sedang diupayakan sebetulnya UKM itu tidak perlu bayar (biaya perizinan), tapi nanti kita urusi dulu anggarannya," kata dia saat ditemui, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (24/8) seperti dilansir liputan6.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong makin banyak pelaku usaha, terutama IKM untuk menyalurkan produk kayu bersertifikat, termasuk untuk pasar internasional melalui ekspor.

"Jadi kalau dia bisa naik dan makin banyak mereka yang dapat sertifikat, itu akan makin banyak ekspor bisa dinaikkan," kata dia. Meskipun demikian, mantan Gubernur Bank Indonesia ini, enggan menyampaikan target dampak kemudahan izin sertifikasi kayu bagi peningkatan kinerja ekspor.

"Kita lihat dulu berhasilnya seperti apa, kalau dia bisa berhasil lebih banyak, itu ekspornya akan lebih banyak," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah tengah membahas upaya peningkatan ekspor Indonesia. Hal ini dilakukan karena dalam beberapa bulan terakhir neraca perdagangan Indonesia terus defisit.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal menanggung seluruh subsidi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk industri kecil menengah (IKM). Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan ekspor kayu.

"Insentifnya SVLK-nya subsidi ditanggung pemerintah. Semuanya ditanggung biaya SVLK nya," ujar Airlangga beberapa waktu lalu.

‎Airlangga mengatakan kinerja ekspor produk kayu bersertifikat terus meningkat dari tahun ke tahun."Pada 2015 nilai ekspor produk kayu bersertifikat sebesar 9,8 miliar dollar AS (Rp 142 triliun). Pada 2017, nilai ekspor 10,9 miliar dollar AS (Rp 158 triliun)," kata dia.

Kementerian Perindustrian juga mengusulkan kemudahan untuk impor sampel bagi industri furniture. Tujuannya, untuk meningkatkan produktivitas para perajin furniture.

"Tadi saya minta untuk impor sampel tidak perlu melalui karantina karena kan sample kadang ada kulitnya ada yang lain sehingga nanti industri itu bisa membuat produksi atau prototype dengan lebih cepat," ujar Airlangga.

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Mei 2018 alami defisit 1,51 miliar dollar AS (Rp 21,89 triliun). Pada bulan tersebut, ekspor Indonesia tercatat sebesar 16,12 miliar dollar AS (Rp 233,740 triliun), sedangkan impornya mencapai 17,64 miliar dollar AS (Rp 255, 780 triliun). *

Komentar