WNA Disidak, Kitas Banyak Kedaluwarsa
Dalam sidak di dua desa ini, sejumlah WNA tidak mau menemui petugas.
DENPASAR, NusaBali
Tim Gabungan dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri serta Dinas terkait untuk kali ketiga kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Denpasar, Selasa (29/3). Kali ini, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) tersebut menyasar dua desa di wilayah Denpasar Timur yakni Desa Kesiman Petilan dan Desa Kesiman Kertalangu.
Sebanyak 22 orang WNA di Kesiman Kertalangu dan 5 orang dari Kesiman Petilan terjaring dalam sidak tersebut. Dari hasil penelusuran, tim menemukan WNA mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang telah kedaluwarsa terutama di wilayah Kesiman Kertalangu. "Kami temukan ada 22 orang WNA di daerah Kesiman Kertalangu, hampir semua Kitas-nya sudah kedaluwarsa," ujar Kepala Bidang Ketahanan Bangsa dan Masyarakat Kesbangpol Kota Denpasar, I Made Sumarsana, kemarin.
Tim kemudian segera berkoordinasi dengan pihak desa setempat agar segera mengecek ulang kelengkapan dokumen serta mengurus Kitas dan sudah harus melapor ke Kesbangpol Kota Denpasar dalam kurun satu minggu. "Kalau sampai satu minggu belum juga mengurus, kami akan turun mengecek lagi," tegasnya.
Sementara Kasubid Ketahanan Seni Budaya, Agama dan Kepercayaan, IB Andika Putra Manuaba menambahkan, terkait izin yang dikantongi oleh para WNA memang sudah sesuai, hanya saja masa aktif Kitas-nya yang kedaluwarsa.
Selain Kesiman Kertalangu, Tim Monev gabungan ini juga menelusuri wilayah Padanggalak, Desa Kesiman Petilan. Tim menemukan kendala dari empat tempat yang didatangi, satu diantaranya tidak mau membuka pintu. "Padahal ada suara anak-anak bermain di dalam rumah tersebut. Kalau kami tindakan memaksa kan tidak boleh," kata Andika.
Upaya ini, kata Andika, adalah untuk pengawasan dan memonitor keberadaan WNA di wilayah Denpasar terkait indikasi pelanggaran seperti menyalahgunakan izin liburan atau izin tinggal. "Seperti kejadian tahun lalu, ada WNA yang izin tinggalnya untuk holiday, tapi setelah dikunjungi yang bersangkutan malah melakukan usaha membuat minuman kemasan dan dipasarkan secara online, sehingga harus ditindak lebih lanjut,"ungkapnya.
Lanjutnya, berdasarkan laporan masyarakat juga banyak ditemukan pelanggaran seperti izin tinggal pensiunan yang seharusnya menikmati masa tua untuk liburan, namun pensiunan ini malah ada yang mengurus bisnis kerjasama dengan orang lokal dan membangun tempat tinggal.
"Karena itu kami selalu berkoordinasi dengan pihak desa dan kelurahan untuk mendata keberadaan WNA di Kota Denpasar. Laporannya secara berkala setiap bulan. Saat ini WNA di Kota Denpasar jumlahnya sekitar 300 hingga 500 orang. Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan desa dan kelurahan agar melakukan pendekatan pada para WNA terkait mengecek kelengkapan dokumen mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan sidak WNA di kawasan Kelurahan Ubung dan Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Kamis (17/3) lalu. Hasilnya, sebagian besar WNA yang tinggal di kawasan Kelurahan Ubung dan Desa Ubung Kaja, tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) sebagai syarat untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Tim juga melakukan sidak terhadap WNA yang menyewa rumah, villa serta serta menjadi pengajar di sekolah yang ada di kawasan tersebut.
Sementara sidak kedua menyasar Desa Dangin Puri Kaja dan Desa Dauh Puri Kaja pada Selasa (22/3). Dalam sidak tersebut WNA asal Belanda atas nama Antonius Edward Albertus Bal yang tinggal di Jalan Mulawarman tidak mau menemui tim gabungan. WNA ini diduga melakukan bisnis di luar wilayah Kota Denpasar namun tinggal di Kota Denpasar. 7 i
1
Komentar