Mencoba Kabur Saat Ditangkap, Terangka Curat Terpaksa Didor
Buron selama 9 hari, pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) I Gede Sugiarta, 36, berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan, Sabtu (25/8) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
TABANAN, NusaBali
Pelaku terpaksa ditembak dengan timah panas bagian betis kenannya, karena nekat mencoba kabur saat disergap polisi di kawasan Desa Dar-masaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Sebelum ditangkap, Gede Sugiarta, tersangka curat asal Banjar Dinas Kapas Jawa, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng sempat buron selama 9 hari sejak beraksi, Kamis (16/8) lalu. Tersangka melakukan pencurian disertai pengancaman di rumah keluarga Ni Wayan Suliasaih, 45, di Banjar Pekarangan, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Informasi yang dihimpun NusaBali, pelaku yang saat itu memakai cadar tiba-tiba datang dengan menggendor-gedor pintu kamar belakang korban Ni Wayan Suliasih, pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Korban yang dalam keadaan sakit dan kebetulan sendirian di rumah, berusaha membuka pintu kamar. Begitu pintu kamar dibuka, tanpa diduga pelaku langsung masuk sambil menodongkan pisau dapur yang kemungkinan didapat pelaku dari warung korban.
Merasa ketakutan karena nyawanya terancam, korban Wayan Suliasih pun membiarkan tersangka merampas HP Samsung yang masih di-charge di dalam kamar. Selain itu, tersangka yang mengenakan cadar juga menjarah uang tunai sebesar Rp 120.000 yang ada di kotak dalam warung korban. Usai beraksi, tersangka langsung kabur dan mengunci korban dari luar kamar.
Sekitar 5 menit kemudian, tepatnya pukul 10.15 Wita, barulah suami korban, I Nyoman Selamet, 48, pulang dan mendapati istrinya ketakutan di dalam kamar. Setelah mendengarkan cerita sang istri, Nyoman Selamet langsung melaporkan peristiwa di rumahnya itu ke Polsek Baturiti.
Setelah mendapat laporan suami korban, jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan dipimpin oleh Kanit I Ipda Hardian Andrianto langsung lakukan penyelidikan. Akhirnya, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diendus polisi. Pengejaran pun dilakukan, sampai kemudian pelaku Gede Sugiarta berhasil diringkus di kawasan Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, 25 Agustus 2018 sore pukul 17.30 Wita.
Saat disergap, tersangka berusia 36 tahun ini nekat berusaha kabur. Polisi pun terpaksa menggunakan timah panas untuk melimpuhkan tersangka, yang didor di betis kanan. Tersangka ditangkap berikut sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Yamaha N Max biru nopol DK 3002 UAH yang digunakan beraksi, sebuah HP Merk Samsung J7, uang tunai Rp 37.000, serta baju, celana, dan topi. Tersangka langsung dikeler ke Mapolres Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Gede Surya Kusuma, mengatakan sebelum dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa intensif, tersangka Gede Sugiarta sempat diajak ke BRSUD Tabanan untuk diobati luka tembaknya. “Tersangka terpaksa didor karena mencoba kabur,” jelas AKP Surya Kusuma di Mapolres Tabanan, Minggu (26/8).
Menurut AKP Surya Kusuma, dalam pemeriksaan di Mapolres Tabanan, tersangka Gede Sugiarta terus terang mengakui perbuatannya merampok di rumah korban Wayan Suliasih di Desa/Kecamatan Baturiti. Sebelum beraksi di rumah Suliasih, tersangka sudah sempat melakukan kejahatans etrupa di 8 TKP berbeda. “TKP kejahatannya tersebar di tiga kabupaten, yakni Buleleng, Badung, dan Tabanan,” ka-tanya.
Atas perbuatanya, tersangka Gede Sugiarta dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan berisi ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara, karena melakukan aksinya, tersangka mengancam korban dengan todongkan pisau," tandas AKP Surya Kusuma. *de
Pelaku terpaksa ditembak dengan timah panas bagian betis kenannya, karena nekat mencoba kabur saat disergap polisi di kawasan Desa Dar-masaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Sebelum ditangkap, Gede Sugiarta, tersangka curat asal Banjar Dinas Kapas Jawa, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng sempat buron selama 9 hari sejak beraksi, Kamis (16/8) lalu. Tersangka melakukan pencurian disertai pengancaman di rumah keluarga Ni Wayan Suliasaih, 45, di Banjar Pekarangan, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Informasi yang dihimpun NusaBali, pelaku yang saat itu memakai cadar tiba-tiba datang dengan menggendor-gedor pintu kamar belakang korban Ni Wayan Suliasih, pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Korban yang dalam keadaan sakit dan kebetulan sendirian di rumah, berusaha membuka pintu kamar. Begitu pintu kamar dibuka, tanpa diduga pelaku langsung masuk sambil menodongkan pisau dapur yang kemungkinan didapat pelaku dari warung korban.
Merasa ketakutan karena nyawanya terancam, korban Wayan Suliasih pun membiarkan tersangka merampas HP Samsung yang masih di-charge di dalam kamar. Selain itu, tersangka yang mengenakan cadar juga menjarah uang tunai sebesar Rp 120.000 yang ada di kotak dalam warung korban. Usai beraksi, tersangka langsung kabur dan mengunci korban dari luar kamar.
Sekitar 5 menit kemudian, tepatnya pukul 10.15 Wita, barulah suami korban, I Nyoman Selamet, 48, pulang dan mendapati istrinya ketakutan di dalam kamar. Setelah mendengarkan cerita sang istri, Nyoman Selamet langsung melaporkan peristiwa di rumahnya itu ke Polsek Baturiti.
Setelah mendapat laporan suami korban, jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan dipimpin oleh Kanit I Ipda Hardian Andrianto langsung lakukan penyelidikan. Akhirnya, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diendus polisi. Pengejaran pun dilakukan, sampai kemudian pelaku Gede Sugiarta berhasil diringkus di kawasan Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, 25 Agustus 2018 sore pukul 17.30 Wita.
Saat disergap, tersangka berusia 36 tahun ini nekat berusaha kabur. Polisi pun terpaksa menggunakan timah panas untuk melimpuhkan tersangka, yang didor di betis kanan. Tersangka ditangkap berikut sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Yamaha N Max biru nopol DK 3002 UAH yang digunakan beraksi, sebuah HP Merk Samsung J7, uang tunai Rp 37.000, serta baju, celana, dan topi. Tersangka langsung dikeler ke Mapolres Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Gede Surya Kusuma, mengatakan sebelum dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa intensif, tersangka Gede Sugiarta sempat diajak ke BRSUD Tabanan untuk diobati luka tembaknya. “Tersangka terpaksa didor karena mencoba kabur,” jelas AKP Surya Kusuma di Mapolres Tabanan, Minggu (26/8).
Menurut AKP Surya Kusuma, dalam pemeriksaan di Mapolres Tabanan, tersangka Gede Sugiarta terus terang mengakui perbuatannya merampok di rumah korban Wayan Suliasih di Desa/Kecamatan Baturiti. Sebelum beraksi di rumah Suliasih, tersangka sudah sempat melakukan kejahatans etrupa di 8 TKP berbeda. “TKP kejahatannya tersebar di tiga kabupaten, yakni Buleleng, Badung, dan Tabanan,” ka-tanya.
Atas perbuatanya, tersangka Gede Sugiarta dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan berisi ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara, karena melakukan aksinya, tersangka mengancam korban dengan todongkan pisau," tandas AKP Surya Kusuma. *de
Komentar