Pejudi Dimasukkan ke Arena Sabung Ayam
Digerebek Polisi
PALEMBANG, NusaBali
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit III/ Jatanras Polda Sumatera Selatan menggerebek lokasi judi sabung ayam di Jalan Talang Pete Rimbo Malang, RT16 RW 5, Kelurahan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Darat, Palembang.
Dari lokasi, petugas mengamankan 31 orang yang diduga pejudi dan penonton sabung ayam. Agar tidak melarikan diri, mereka langsung dimasukkan ke arena sabung ayam untuk didata oleh polisi.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan, tujuh orang telah dinyatakan buron dari lokasi penangkapan tersebut. Mereka adalah HS yang merupakan bandar dan penyedia arena, S berperan sebagai wasit. Lalu buron lainnya ialah H, JU, NO, dan JE (tukang catat) serta E (tukang air).
“Dari 31 yang diamankan, satu sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Joni (36) berperan sebagai tukang memandikan ayam sebelum dan sesudah bertanding. Untuk bandar dan penyedia arena masih buron,” kata Yoga, Minggu (26/8).
Yoga menjelaskan, judi sabung ayam sudah digelar di daerah itu sejak setahun lalu. Hal itu meresahkan masyarakat hingga akhirnya mereka mengadu ke polisi.
“Mereka selalu berpindah-pindah sehingga sulit ditangkap. Dari laporan warga kita langsung bergerak dan ternyata benar ada. Untuk 30 orang yang diamankan sekarang sudah didata, karena mereka hanya menonton, para pejudi dan bandarnya kini masih buron,” ujarnya seperti dilansir kompas,
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 67 unit sepeda motor, dua unit mobil, tujuh kurungan ayam, empat terpal, lima kursi, tiga karet arena ayam, serta tujuh ekor ayam. *
Dari lokasi, petugas mengamankan 31 orang yang diduga pejudi dan penonton sabung ayam. Agar tidak melarikan diri, mereka langsung dimasukkan ke arena sabung ayam untuk didata oleh polisi.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan, tujuh orang telah dinyatakan buron dari lokasi penangkapan tersebut. Mereka adalah HS yang merupakan bandar dan penyedia arena, S berperan sebagai wasit. Lalu buron lainnya ialah H, JU, NO, dan JE (tukang catat) serta E (tukang air).
“Dari 31 yang diamankan, satu sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Joni (36) berperan sebagai tukang memandikan ayam sebelum dan sesudah bertanding. Untuk bandar dan penyedia arena masih buron,” kata Yoga, Minggu (26/8).
Yoga menjelaskan, judi sabung ayam sudah digelar di daerah itu sejak setahun lalu. Hal itu meresahkan masyarakat hingga akhirnya mereka mengadu ke polisi.
“Mereka selalu berpindah-pindah sehingga sulit ditangkap. Dari laporan warga kita langsung bergerak dan ternyata benar ada. Untuk 30 orang yang diamankan sekarang sudah didata, karena mereka hanya menonton, para pejudi dan bandarnya kini masih buron,” ujarnya seperti dilansir kompas,
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 67 unit sepeda motor, dua unit mobil, tujuh kurungan ayam, empat terpal, lima kursi, tiga karet arena ayam, serta tujuh ekor ayam. *
Komentar