nusabali

Bagus Suwitra Akhirnya Selamat

  • www.nusabali.com-bagus-suwitra-akhirnya-selamat

Diberi Kesempatan Perbaiki Syarat Pencalegan DPRD Bali Dapil Badung

DENPASAR, NusaBali
Sempat digugurkan KPU Bali, Bagus Suwitra Wirawan akhirnya lolos ke Pileg 2018 sebagai caleg DPRD Bali dari Gerindra Dapil Badung. Incumbent DPRD Bali ini diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratannya, berdasarkan hasil dua kali mediasi antara DPD Gerindra Bali (selaku pemohon) dan KPU Bali (selaku termohon) yang digelar Bawaslu Bali.

Kesepakatan Gerindra dan KPU Bali soal Bagus Suwitra Wirawan lolos ke Pileg 2019 dengan lebih dulu memperbaiki persyaratan ini dibacakan Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariyani, dalam rapat pleno di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Mohamad Yamin Niti Mandala Denpasar, Senin (27/8) pagi pukul 10.00 Wita.

Saat bacakan putusan mediasi dalam pleno kemarin, Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani didampingi empat anggotanya: Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, dan I Wayan Widiyardana Putra. Sedangkan pihak pemohon diwakili Sekretaris DPD Gerindra Bali, I Wayan Wiratmaja. Sebaliknya, pihak termohon dihadiri langsung Ketua KPU Bali I Wayan Jondra didampingi satu anggotanya, Ni Kadek Warati.

Bawaslu Bali putuskan Bagus Suwitra bisa memperbaiki persyaratan caleg, atas dasar kesepakatan mediasi antara KPU Bali dan DPD Gerindra Bali, Kamis (23/8) lalu. KPU Bali selaku pemohon memberikan kesempatan kepada DPD Gerindra melengkapi 6 item persyaratan caleg atas nama Bagus Suwitra Wirawan.

Pertama, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa Bagus Suwitra Wirawan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga, Bagus Suwitra wajib melengkapi surat keterangan dari pemim-pin redaksi media cetak lokal atau nasional, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah secara jujur mengumumkan dirinya kepada publik pernah dipidana karena kealpaan atau alasan politik sehingga tidak menjalani pidana penjara.

Keempat, Bagus Suwitra wajib menyerahkan bukti pengumuman yang dimuat di media cetak lokal atau nasional. Kelima, Bagus Suwitra haurus melengkapi syarat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang menerangkan dirinya bukan pelaku kejahatan yang terulang. Keenam, Bagus Suwitra wajib melengkapi surat keterangan pengadilan sesuai wilayah hukum tempat tinggal calon, bahwa yang  bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan atau alasan politik yang tidak menja-lani pidana dalam penjara.

Oleh KPU Bali, Bagus Suwitra diberikan kesempatan melengkapi seluruh persyaratan dalam waktu satu hari kerja. “Memerintahkan kepada kedua pihak melaksanakan isi kesepakatan sebagai tertuang dalam berita acara penyelesaiang sengketa proses pemilihan umum. Memerintahkan KPU Bali untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” ujar Ketut Ariyani saat mem-bacakan putusannya dalam pleno di Kantor Bawaslu Bali kemarin.

Sedangkan Ketua KPU Bali, Wayan Jondra, menyatakan pencalegan Bagus Suwitra sudah diverifikasi langsung, Senin kemarin. Sebab, Bagus Suwitra sudah menyerahkan seluruh persyaratan yang diwajibkan. “Hari ini (kemarin) kami sudah verifikasi seluruh persyaratan yang dilengkapi. Jadi, ini akan segera diplenokan di KPU Bali,” papar Wayan Jondra.

Menurut Jondra, posisi Bagus Suwitra dalam pancalegan DPRD Bali Dapil Badung tidak ada perubahan. Bagus Suwitra yang berstatus caleg incumbent dikembalikan ke posisi semula nomor urut 6. “Posisinya tetap nomor urut 6 (caleg DPRD Bali dari Gerindra Dapil Badung, Red), sesuai yang sebelumnya ditempati Bagus Suwitra,” tegas Jondra.

Bagus Suwitra Wirawan sendiri sebelumnya dinyatakan gugur dalam verikasi pencalegan, karena tidak melengkapi berkas persyaratan ke KPU Bali. Awalnya, Bagus Suwitra menempati nomor urut 1 dalam daftar bakal caleg DPRD Bali Dapil Badung yang diajukan DPD Gerindra ke KPU Bali. Sedangkan 5 caleg Gerindra lainnya untuk kursi DPRD Bali Dapil Badung, masing-masing I Kadek Sudarmaja (nomor urut 2), I Wayan Disel Astawa (nomor urut 3), I Gusti Ayu Witari (nomor urut 4), I Wayan Sugita (nomor urut 5), dan Ni Made Ladriyanti (nomor urut 6). Namun, politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang berstatus incumbent ini gugur dalam verifikasi di KPU. DPD Gerindra Bali pun ajukan gugatan ke Bawaslu Bali.

Dalam mediasi pertama di Kantor Bawaslu Bali, Selasa (21/8) lalu, KPU Bali tidak bisa memenuhi permohonan kubu Gerindra atas caleg Bagus Suwitra. Sedangkan dalam mediasi kedua antara DPD Gerindra Bali dan KPU Bali di Kantor Bawaslu, Kamis (23/8), keduabelah pihak mencapai kesepakatan. Namun, hasil kesepakatan itu baru diumumkan Bawaslu Bali, Senin kemarin.

Sementara itu, Bagus Suwitra Wirawan mengatakan menyambut bagik kesepakatan dan putusan sengketa pencalegan yang akhirnya meloloskan dirinya ke Pileg 2019 “Ya. kami menyambut baik putusan ini. Inilah sebuah solusi yang diputuskan dalam mediasi,” ujar Bagus Suwitra saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin.

Anggota Komisi IV DPRD Bali 2014-2019 ini menegaskan, dirinya segera akan lengkapi seluruh persyaratan yang diminta KPU Bali. “Saya masih mengurus seluruh persyaratan sekarang ini,” papar politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini. *nat

Komentar