nusabali

Duo Jambret Spesialis Bule Didor

  • www.nusabali.com-duo-jambret-spesialis-bule-didor

“Kedua pelaku mengendarai motor dari arah belakang dan menarik paksa tas putih milik korban yang sedang dijinjing,”

DENPASAR, NusaBali

Dua orang pemuda masing-masing bernama, I Kadek Darmayasa, 26, alias Dek Royeng dan I Ketut Budiana, 28 alias Suama ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Denpasar di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan (Densel), Rabu (15/8) pukul 23.30 Wita. Ditangkapnya dua sekawan ini lantaran melakukan aksi penjambretan tas milik wisatawan. Saat dilakukan penangkapan, keduanya berusaha melawan dan petugas terpaksa melumpuhkan kaki mereka dengan timah panas.

Penangkapan keduanya setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berkebangsaan Belanda, Ingrid Hendrika Andriana Johanna Passier dengan nomor laporan; LP/550/VIII/2018/Bali/Resta Dps/Sek. Kuta, tanggal 7 Agustus 2018. Kejadian bermula pada Senin (6/8) pukul 21.00 Wita, saat itu korban bersama suaminya dan dua orang anaknya jalan-jalan di Jalan Raya Pantai Kuta Badung. Namun, setibanya di depan hotel Bali Anggrek, tiba – tiba dua orang pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Vario DK 5186 DC memepet korban. “Kedua pelaku mengendarai motor dari arah belakang dan menarik paksa tas putih milik korban yang sedang dijinjing,” tutur Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (27/8) siang.

Usai mengasak tas tersebut, kedua pelaku kemudian kabur dengan berhasil membawa barang berharga milik korban, diantaranya uang 550 Euro, 2 buah passpor, 4 buah tiket, Iphone 8+, Iphone 7, Samsung J5, 2 buah kacamata Rayben dan sebuah Gopro Camera. Perkiraan kerugian sendiri berkisar Rp 105.000.000. “Setiap aksi mereka, Kadek ini sebagai tukang ojek yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor. Sementara Suama sebagai pemetik,” urai mantan Kasat Narkoba Polresta ini.

Dari pemeriksaan saksi - saksi akhirnya pelaku dapat diamankan di kos - kosannya di Jalan Pemogan gang Nusa Indah Denpasar Selatan. Lantaran melakukan perlawanan sehingga keduanya dihadiahi timah panas di bagian betisnya. Setelah diintrogasi keduanya mengaku sudah sejak 2 bulan lalu menjambret di Pantai Kuta di dekat Pullman. Barang hasil curiannya yang berupa Xiomi telah dijual seharga Rp800 ribu. Kini keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Sebuah Iphone 8+ dan Iphone 7 telah dijual dengan harga Rp4,5 juta. Saat ini, kita masih dalami lokasi lainnya,” tutupnya. *dar

Komentar