Retribusi Pasar di Klungkung Naik
UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pasar Klungkung akan menyesuaikan atau menaikkan tarif retribusi pasar umum di wilayah Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Pasar dimaksud yakni Pasar Galiran, Pasar Semarapura di Kecamatan Klungkung, Pasar Kusamba di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, dan Pasar Mentigi di Kecamatan Nusa Penida. Kenaikan akan berlaku mulai September 2018 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Klungkung. Adapun rincian tarif lama di Pasar Galiran, hanya mengenakan retribusi kepada pedagang per harinya yakni pedagang kios Rp 5.000, los Rp 4.000, dan pedagang pelataran Rp 3.000.
Dengan adanya penyesuaian tarif, retribusi itu masih tetap sama. Yang membedakan pedagang pelataran di kelompokkan lagi secara lebih rinci. Untuk pelantaran tengkulak Rp 5.000, pelantaran pedagang musiman Rp 1.000, pelantaran pedagang bermobil Rp 25.000/hari.
Di samping itu juga dikenakan tarif listrik untuk kios sebesar Rp 1.500 per KWH. Kepala UPT Pasar Klungkung Komang Widiasa Putra, Senin (27/8), menjelaskan untuk Pasar Semarapura yang sebelumnya kios dikenakan retribusi Rp 4.000, los Rp 3.000, pelantaran Rp 2.000, kini tarif kiosnya Rp 5.000, los Rp 4.000, dan pelantaran Rp 3.000. Pasar Kusamba dan Mentigi yang sebelumnya tarif kios Rp 3.000, los Rp 2.000, pelataran Rp 1.000, kini ditingkatkan Rp 1.000 per hari. Sedangkan Pasar Sengol yang sebelumnya Rp 2.000 per meter persegi, kini naik menjadi Rp 3.000.
Kata Widiasa Putra, secara aturan, tarif retribusi bisa kembali ditinjau setiap tiga tahun sekali. Untuk itu UPT Pasar Klungkung menyesuaikan tarif retribusi pasarnya. Terlebih, kata dia, pertumbuhan ekonomi cukup baik. “Hal ini bisa dilihat langsung aktivitas pasar yang semakin ramai, baik pembeli maupuan penambahan jumlah pedagang,” katanya. Pihak UPT Pasar sendiri sudah mensosialisasi kepada para pedagang, sejauh ini tidak ada pedagang yang mengeluhkan hal tersebut. *wan
Dengan adanya penyesuaian tarif, retribusi itu masih tetap sama. Yang membedakan pedagang pelataran di kelompokkan lagi secara lebih rinci. Untuk pelantaran tengkulak Rp 5.000, pelantaran pedagang musiman Rp 1.000, pelantaran pedagang bermobil Rp 25.000/hari.
Di samping itu juga dikenakan tarif listrik untuk kios sebesar Rp 1.500 per KWH. Kepala UPT Pasar Klungkung Komang Widiasa Putra, Senin (27/8), menjelaskan untuk Pasar Semarapura yang sebelumnya kios dikenakan retribusi Rp 4.000, los Rp 3.000, pelantaran Rp 2.000, kini tarif kiosnya Rp 5.000, los Rp 4.000, dan pelantaran Rp 3.000. Pasar Kusamba dan Mentigi yang sebelumnya tarif kios Rp 3.000, los Rp 2.000, pelataran Rp 1.000, kini ditingkatkan Rp 1.000 per hari. Sedangkan Pasar Sengol yang sebelumnya Rp 2.000 per meter persegi, kini naik menjadi Rp 3.000.
Kata Widiasa Putra, secara aturan, tarif retribusi bisa kembali ditinjau setiap tiga tahun sekali. Untuk itu UPT Pasar Klungkung menyesuaikan tarif retribusi pasarnya. Terlebih, kata dia, pertumbuhan ekonomi cukup baik. “Hal ini bisa dilihat langsung aktivitas pasar yang semakin ramai, baik pembeli maupuan penambahan jumlah pedagang,” katanya. Pihak UPT Pasar sendiri sudah mensosialisasi kepada para pedagang, sejauh ini tidak ada pedagang yang mengeluhkan hal tersebut. *wan
Komentar