nusabali

Bupati Tunggu Sinkronisasi RTRW dengan RIP

  • www.nusabali.com-bupati-tunggu-sinkronisasi-rtrw-dengan-rip

Meski jadi kewenangan otoritas pusat, Pemkab Buleleng juga merasa berhak mengetahui rencana pembangunan pelabuhan ke depan, karena menyangkut aspek kewilayahan.

Pro Kontra Proyek Dermaga Pelindo

SINGARAJA, NusaBali 
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana akhirnya angkat bicara masalah kewenangan dalam menyikapi pembangunan dermaga curah cair oleh Pelindo III, di Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak. Bupati menyebut, Pemkab Buleleng berhak mengetahui rencana pembangunan tersebut, karena menyangkut aspek kewilayahan.

Masalahnya, Pemkab Buleleng punya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana wilayah Celukan Bawang diatur di dalamnya sebagai kawasan industri. “Jangan semata-mata berbicara otoritas. Apapun kegiatan itu baik dari pusat, provinsi dan kabupaten, tentu harus memperhatikan aspek ekonomi dan sosialnya. Dan kami berhak mengetahui rencana tersebut. Tapi selama ini kami tidak pernah tahu rencana itu,” ungkap Bupati, usai menyampaikan Nota Pengantar Keunangan APBD tahun 2016, Kamis (22/10) pagi di Gedung DPRD Buleleng.

Dijelaskan, pihak pengelola pelabuhan setidaknya memiliki rencana induk pelabuhan (RIP) dalam pengembangan pelabuhan kedepannya. Nah, didalam penyusunan RIP itu, ada koordinasi antara pusat, provinsi dan kabupaten. Koordinasi itu penting untuk menyesuaikan dengan kebijakan pusat, provinsi dan kabupaten, sehingga tidak terjadi benturan dalam implementasinya.

“Saya rasa ini (RIP), belum pernah dikoordinasikan, karena sampai saat ini saya belum mengetahui RIP itu. Dan kita berhak mengetahui perkembangan dari pembangunan itu. Kalau hanya berbicara masalah otoritas, buat apa kita susun Perda RTRW,” tandas Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini.

Menurut orang nomor satu di Buleleng ini, dirinya menyadari dari segi regulasi, perizinan pembangunan dermaga curah cair tersebut diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut. Namun demikian, sejalan dengan nafas otonomi daerah, setiap investasi baik swasta dan pemerintah harusnya ada koordinasi dan komunikasi dengan provinsi dan kabupaten.

“Kita tidak ada menghambat atau tidak mendukung program pusat dalam mengembangkan poros maritim, tetapi perlu diperhatikan jangan sampai investasi itu bertentangan dengan Perda RTRW Provinsi maupun RTRW Kabupaten,” katanya.
Dalam hal ini, Bupati Putu Agus menegaskan, pihaknya tetap membuka diri untuk menjalin komunikasi terkait rencana pembangunan tersebut. Dirinya pun berharap, pihak pengelola pelabuhan celukan bawang bisa menyampaikan rencana pembangunan dermaga curah cair tersebut.   

Terkait upaya Saatpol PP) yang telah memberikan sanksi penghentian sementara pengerjaan proyek, Bupati mengaku belum memberikan petunjuk lebih lanjut. Setelah nanti ada penjelasan terkait dokumen RIP tersebut, Bupati baru akan memberikan perintah kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jangan dilanjutkan dulu dan ini mis komuniaksi saja akan kita akan selesaikan dulu, dan setelah itu baru aka nada perintah dari kami kepada Pol-PP untuk mengambil tindakan lanjutan,” katanya.

Komentar