nusabali

Pajak BPHTB Tak Harus 5 Persen

  • www.nusabali.com-pajak-bphtb-tak-harus-5-persen

Revisi Perda berpedoman pada keluarnya paket kebijakan ekonomi XI pemerintah pusat yang salah satunya berisi stimulasi melalui penurunan pajak BPHTB.

DPRD Badung Minta Pemkab Ajukan Revisi Perda BPHTB

MANGUPURA, NusaBali
Kebijakan Pemerintah Pusat Menurunkan Pajak Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) disambut baik. Kalangan DPRD Badung pun meminta pihak eksekutif segera ajukan revisi terhadap Perda Nomor 28 Tahun 2013 tentang BPHTB tersebut. Jika saat ini pajak BPHTB ditetapkan 5 persen, setelah perda direvisi pajak BPHTB bisa turun alias di bawah 5 persen.

Saat ini Pemkab Badung mengenakan pajak BPHTB sebesar 5 persen untuk setiap transaksi penjualan. Sedangkan untuk tanah berstatus warisan hanya dikenakan 0 persen. Sesuai bunyi pasal 6 (2) sebagai berikut: Pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 0% (nol persen) untuk waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.

Nah, berhubung ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung, Nyoman Satria, Minggu (3/4) mendesak agar eksekutif melakukan revisi ulang atas perda Perda Nomor 28 Tahun 2013. Tujuannya, agar sesuai dengan kebijakan pusat. “Sekarang ada kebijakan baru lagi di pusat, yakni setelah dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi ke XI (kesebelas) pada tanggal 29 Maret 2016 oleh Menteri Koordinator Ekuin, Darmin Nasution, jadi perda BPHTB kembali harus direvisi,” desak Satria.

Politisi asal Mengwi itu mengungkapkan, dalam merevisi Perda ini, tidak perlu menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Alasannya, kata politisi berkacamata tersebut menjelaskan, dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 itu sudah secara gamblang menyebutkan di pasal 88 bahwa tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar lima persen. 

“Jadi dengan kebijakan presiden saat ini kan tarif itu bisa disesuaikan. Jadi Dispenda Badung mengambil jalan tengahnya, tidak sampai lima persen memungut pajak tersebut,” harapnya. Pada bagian lain, Kepala Dinas Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa tak banyak memberikan komentar. Pihaknya berdalih masih akan mengkaji kebijakan pemerintah pusat tersebut. “Kami akan kaji dulu kebijakan baru ini, agar nantinya kami tidak salah langkah mengambil kebijakan merevisi perda BPHTB yang sudah ada,” kata dia singkat. 7 asa

Komentar