Residivis Ngaku Dapat Shabu dari Napi Kerobokan
Seorang residivis kasus narkoba berinisial AGS, 34, kembali diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (10/8) pukul 20.45 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya tersangka ini karena kepemilikan satu paket narkoba jenis shabu seberat 0,14 gram. Mirisnya, barang haram yang diamankan dari tangan tersangka dibeli dari seorang penghuni LP Kerobokan, Badung seharga Rp 500 ribu.
Wakasat Narkoba Polresta Denpasar AKP I Gusti Putu Darmanatha menerangkan, penangkapan terhadap warga yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi diseputaran di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Densel. Atas laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Nah, selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat malam. “Dalam penangkapan saat itu, tersangka dengan gerak gerik mencurigakan sedang berhenti seperti sedang menunggu orang dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa menunggu waktu lama, tim kita langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket shabu dari dashboard sepeda motor yang dikendarainya,” jelasnya, Selasa (28/8) siang.
Tersangka yang tertangkap tangan ini tidak berkutik dan mengakui kepemilikan shabu itu dan langsung dilakukan introgasi. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari seseorang yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan.
Shabu tersebut dibeli dengan cara transfer uang dan pengambilannya dengan modus tempelan. “Keberadaan tersangka di TKP saat itu setelah mengambil shabu. Ia membeli shabu seharga Rp 500 ribu dengan sistem transfer kepada napi di Kerobokan,” urainya seraya mengakui tersangka dikeler ke Mapolresta untuk kepentingan penyelidikan lebih dalam. *rez
Ditangkapnya tersangka ini karena kepemilikan satu paket narkoba jenis shabu seberat 0,14 gram. Mirisnya, barang haram yang diamankan dari tangan tersangka dibeli dari seorang penghuni LP Kerobokan, Badung seharga Rp 500 ribu.
Wakasat Narkoba Polresta Denpasar AKP I Gusti Putu Darmanatha menerangkan, penangkapan terhadap warga yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi diseputaran di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Densel. Atas laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Nah, selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat malam. “Dalam penangkapan saat itu, tersangka dengan gerak gerik mencurigakan sedang berhenti seperti sedang menunggu orang dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa menunggu waktu lama, tim kita langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket shabu dari dashboard sepeda motor yang dikendarainya,” jelasnya, Selasa (28/8) siang.
Tersangka yang tertangkap tangan ini tidak berkutik dan mengakui kepemilikan shabu itu dan langsung dilakukan introgasi. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari seseorang yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan.
Shabu tersebut dibeli dengan cara transfer uang dan pengambilannya dengan modus tempelan. “Keberadaan tersangka di TKP saat itu setelah mengambil shabu. Ia membeli shabu seharga Rp 500 ribu dengan sistem transfer kepada napi di Kerobokan,” urainya seraya mengakui tersangka dikeler ke Mapolresta untuk kepentingan penyelidikan lebih dalam. *rez
Komentar