KPK putuskan bos Agung Sedayu dicekal ke luar negeri
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Sitomorang mengatakan ada banyak pihak yang berpotensi terlibat kasus dugaan suap proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Banyak Pihak Terlibat Suap Reklamasi
JAKARTA, NusaBali
Selain anggota Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta dan PT Agung Podomoro Land, kata Saut, ada pihak lain yang terlibat.
"Kita melihat indikasi ada potensi lilitan ke berbagai pihak, jadi penyidik akan lakukan langkah-langkah," katanya dalam pesan singkatnya, Minggu (3/4). Namun, ia menolak menjelaskan siapa saja yang dimaksudnya.
KPK telah menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan wakilnya M. Taufik, serta ruang M Sanusi untuk mencari sejumlah bukti. Saat ditanya keterlibatan Prasetio dan Taufik, Saut belum dapat memastikannya. "Nanti saya tanya ke penyidik dulu ya," ujarnya dilansir tempo.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Di antaranya Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Best Western, Jakarta Timur, Kamis pekan lalu.
Sanusi diketahui menerima uang Rp 2 miliar dari Ariesman dan Trinanda untuk mengegolkan proyek reklamasi Teluk Jakarta dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Rapperda). Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan kasus itu termasuk dalam grand corruption (korupsi besar-besaran). Sebab, korupsi tersebut berkaitan dengan kebijakan publik.
Laode menerangkan kasus dugaan korupsi itu berawal dari PT Agung Podomoro Land (APL) yang mencoba mempengaruhi pemerintah untuk menunjuknya sebagai vendor proyek reklamasi teluk Jakarta pada 2015-2035. Komisi D yang menangani bidang pembangunan, melalui Sanusi, mencoba mengakomodasi keinginan PT APL.
Untuk proses pengembangan penyidikan, KPK baru saja mencekal bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto sejak 1 April 2016. Adapun Agung Sedayu juga termasuk sebagai salah satu pengembang di proyek reklamasi Teluk Jakarta. "Sekarang masih pendalaman, tunggu saja," kata Laode saat ditanya keterlibatan Aguan dan pihak lainnya.
Saut Situmorang menjelaskan, untuk sementara, Aguan dan Agung Sedayu Group belum terlihat memiliki peran dalam kasus ini. "Sementara belum ada dugaan terkait, makanya kami perlu mendapatkan keterangannya dulu," ujarnya.
Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan Aguan dalam suap ini. "Ada small signal," tuturnya.
Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati membenarkan lembaga antirasuah telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Setelah diajukan, Aguan pun resmi dicegah.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso enggan berkomentar terkait pencegahan ini. "Coba dipastikan ke KPK karena ini menyangkut detil perseorangan," kata Heru saat dihubungi. 7
1
Komentar