nusabali

DPR Pertanyakan Impor Gula dan Garam

  • www.nusabali.com-dpr-pertanyakan-impor-gula-dan-garam

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mempertanyakan dan menggugat keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah kuota impor garam dan gula mentah (raw sugar).

JAKARTA, NusaBali
Hal itu dinilai dapat menyulitkan dan merugikan petani garam dan tebu. "Menteri Perdagangan harus menjelaskankannya pada rapat kerja di DPR, apa pertimbangannya menambah kuota impor garam dan gula mentah, yang dikaitkan dengan kebutuhan industri," kata Bambang Soesatyo,  dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (28/8).

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mengatakan hal itu menanggapi keputusan pemerintah melalui Kemendag yang mengimpor garam 3,7 ton serta gula mentah 111.000 ton.  Bamsoet juga meminta Satgas Pangan melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi. Sebab hal itu menyebabkan harga garam di pasaran menjadi rendah dan  menyulitkan petani garam.

Bamsoet juga meminta Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga pokok pembelian garam di tingkat petambak, agar dapat menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Bamsoet juga menyoroti  keputusan Kemendag menerbitkan izin impor gula mentah sebanyak 111.000 ton yang diperkirakan masuk pada September 2018. Ia mengatakan harus ada pengawasan atas pelaksanaan impor itu agar sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 Tahun 2002 Tentang Tata Niaga Impor Gula.

Menurut Bamsoet,  harus ada data tentang produksi, konsumsi, dan kebutuhan gula mentah yang menjadi acuan bersama. Karena itu Bamsoet pun meminta Kementan, Kemendag,  Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Badan Pusat Statistik (BPS) segera menyamakan data tentang produksi dan kebutuhan gula nasional.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengungkapkan sekitar 600.000 ton gula petani belum laku karena adanya aturan, hanya Bulog yang boleh menjual gula curah ke pasar.

"Pedagang belum berani menyerap gula petani karena pertimbangan aturan hanya Perum Bulog yang bisa menjual ke pasaran, " kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin.

Selain itu pedagang juga mempertimbangkan kemungkinan adanya penurunan harga jual di pasaran, pasalnya persediaan gula konsumsi pada 2018 sangat berlebih. Menurutnya, selain ada sisa stok yang mencapai 1 juta ton,  terdapat pula impor gula konsumsi tahun 2018 sebesar 1,2 juta ton ditambah hasil produksi tahun 2018 sebesar 2,1 juta ton. *ant

Komentar