Kembali Ditangkap karena Edarkan 1.500 Butir Ekstasi
Pasangan kekasih residivis Dexsa Hedatira Putra dan Aini Suli Wulandari mengaku dapat 1.500 butir ekstasi dari orang berinisial KK. Mereka diupah Rp 5.000 untuk setiap butir ekstasi yang berhasil dijualnya
Baru Keluar dari Penjara, Pasangan Kekasih Ditangkap Lagi karena Narkoba
MANGUPURA, NusaBali
Pasangan kekasih residivis kasus narkoba, Dexsa Hedatira Putra, 33, dan Aini Suli Wulandari, 24, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Senin (27/8) pagi, karena kembali terseret masalah barang haram. Dari tangan kedua tersangka ditangkap di kawasan Jalan Mahendradatta Denpasar Barat ini, petugas berhasil mengamankan 1.500 butir ekstasi dan paket shabu seberat 0,33 gram.
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, menerangkan penangkapan pasangan residivis kasus narkoba asal Jember, Jawa Timur, Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita, ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang curiga terhadap kedua ter-sangka. Pasangan kekasih residivis kasus narkoba yang baru keluar dari LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Januari 2018 lalu ini dicurigai kembali mengedarkan barang haram.
Dari laporan itu, jajaran Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari tahu keterlibatan pasangan kekasih residivis tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan, diketahui pasangan kekasih kumpul kebo ini tinggal di kosan kawasan Jalan Mahendradatta Gang Buana Putra wilayah Pa-dangsambian, Denpasar Barat. Tersangka Dexsa Hedatira Putra diketahui bekerja sebagai sopir ojek online, sementara Aini Suli Wulandari bekerja di sebuah konter HP kawasan Padangsambian.
Polisi selanjutnya melakukan pemantauan terhadap pelaku, terutama si lelaki, Dexsa Hedatira Putra. "Tim terus memantau pergerakan mereka. Cukup sulit memang dan memakan waktu cukup lama. Tapi, pada akhirnys mereka berhasil kita amankan bersama saat sedang beraksi melakukan tempelan," jelas AKBP Yudith Satria saat memberikan keterangan pers di Mapolres Badung, kawasan Mengwi, Rabu (29/8).
Menurut AKBP Yudith, sebelum dihadang dan ditangkap di Jalan Mahendradata Denpasar Barat yang tak jauh dari tempat kosnya, kedua tersangka lebih dulu dibuntuti petugas. Kemudian, mereka dihadang dan digeledah barang bawaannya. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu.
Selanjutnya, pasangan kekasih residivis ini digelandang ke tempat kosnya untuk mencari barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.181 butir pil ekstasi dan dua paket shabu seberat 0,33 gram. Ribuan pil ekstasi ini merupakan bagian dari total 1.500 butir yang ada sebelumnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menerima pasokan barang haram dari bandar narkoba berinisial KK, yang juga mantan narapidana. KK mereka kenal saat sama-sama mendekam di LP Kerobokan. Mereka mengaku menerima 1.500 bitir ekstasi dari KK berselang lima hari sebelum ditangkap.
"Sebelum ditangkap, sudah ada barang jenis ekstasi yang diedarkan dengan sistem tempel. Mereka mendapay upah Rp 5.000 untuk satu butir pil ekstasi yang ditempel. Saat ini, kami masih memburu orang berinisial KK yang memberi narkoba kepada pasangan kekasih ini,” tandas AKBP Yudith.
Menurut AKBP Yudith, pasangan kekasih residivis kasus narkoba ini saling jatuh cinta saat mendekam di LP Kerobokan. Si perempuan, Aini Suli Wulandari, sebelumnya ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar tahun 2015 lalu. Demikian pula sei lelaki, Dexsa Hedatira Putra. Keduanya bebas dari penjara, awal 2018 lalu.
“Setelah bebas dari penjara, mereka justru kembali terjerumus ke lubang yang sama," katanya. Atas perbuatannya, pasangan kekasih residivis kasus narkoba ini dijerat Pasal 111 ayah 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain sepasang kekasih residivis Dexsa Hedatira Putra dan Aini Suli Wulandari, jajaran Polres Badung juga meringkus pasangan suami istri Angga Anesarista, 25, dan Shela Novitasari, 21, di kawasan Jalan Padang Luwih Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (18/8) malam pukul 23.00 Wita. Dari tangan pasutri yang belum dikaruniai momongan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket shabu dengan berat total 0,54 gram. "Untuk pasutri ini sebagai pemakai. Masih kita kembangkan kasusnya untuk mencari bandar besarnya terkait asal usul barang bukti ini," beber AKBP Yudith. *dar
MANGUPURA, NusaBali
Pasangan kekasih residivis kasus narkoba, Dexsa Hedatira Putra, 33, dan Aini Suli Wulandari, 24, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Senin (27/8) pagi, karena kembali terseret masalah barang haram. Dari tangan kedua tersangka ditangkap di kawasan Jalan Mahendradatta Denpasar Barat ini, petugas berhasil mengamankan 1.500 butir ekstasi dan paket shabu seberat 0,33 gram.
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, menerangkan penangkapan pasangan residivis kasus narkoba asal Jember, Jawa Timur, Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita, ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang curiga terhadap kedua ter-sangka. Pasangan kekasih residivis kasus narkoba yang baru keluar dari LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Januari 2018 lalu ini dicurigai kembali mengedarkan barang haram.
Dari laporan itu, jajaran Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari tahu keterlibatan pasangan kekasih residivis tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan, diketahui pasangan kekasih kumpul kebo ini tinggal di kosan kawasan Jalan Mahendradatta Gang Buana Putra wilayah Pa-dangsambian, Denpasar Barat. Tersangka Dexsa Hedatira Putra diketahui bekerja sebagai sopir ojek online, sementara Aini Suli Wulandari bekerja di sebuah konter HP kawasan Padangsambian.
Polisi selanjutnya melakukan pemantauan terhadap pelaku, terutama si lelaki, Dexsa Hedatira Putra. "Tim terus memantau pergerakan mereka. Cukup sulit memang dan memakan waktu cukup lama. Tapi, pada akhirnys mereka berhasil kita amankan bersama saat sedang beraksi melakukan tempelan," jelas AKBP Yudith Satria saat memberikan keterangan pers di Mapolres Badung, kawasan Mengwi, Rabu (29/8).
Menurut AKBP Yudith, sebelum dihadang dan ditangkap di Jalan Mahendradata Denpasar Barat yang tak jauh dari tempat kosnya, kedua tersangka lebih dulu dibuntuti petugas. Kemudian, mereka dihadang dan digeledah barang bawaannya. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu.
Selanjutnya, pasangan kekasih residivis ini digelandang ke tempat kosnya untuk mencari barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.181 butir pil ekstasi dan dua paket shabu seberat 0,33 gram. Ribuan pil ekstasi ini merupakan bagian dari total 1.500 butir yang ada sebelumnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menerima pasokan barang haram dari bandar narkoba berinisial KK, yang juga mantan narapidana. KK mereka kenal saat sama-sama mendekam di LP Kerobokan. Mereka mengaku menerima 1.500 bitir ekstasi dari KK berselang lima hari sebelum ditangkap.
"Sebelum ditangkap, sudah ada barang jenis ekstasi yang diedarkan dengan sistem tempel. Mereka mendapay upah Rp 5.000 untuk satu butir pil ekstasi yang ditempel. Saat ini, kami masih memburu orang berinisial KK yang memberi narkoba kepada pasangan kekasih ini,” tandas AKBP Yudith.
Menurut AKBP Yudith, pasangan kekasih residivis kasus narkoba ini saling jatuh cinta saat mendekam di LP Kerobokan. Si perempuan, Aini Suli Wulandari, sebelumnya ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar tahun 2015 lalu. Demikian pula sei lelaki, Dexsa Hedatira Putra. Keduanya bebas dari penjara, awal 2018 lalu.
“Setelah bebas dari penjara, mereka justru kembali terjerumus ke lubang yang sama," katanya. Atas perbuatannya, pasangan kekasih residivis kasus narkoba ini dijerat Pasal 111 ayah 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain sepasang kekasih residivis Dexsa Hedatira Putra dan Aini Suli Wulandari, jajaran Polres Badung juga meringkus pasangan suami istri Angga Anesarista, 25, dan Shela Novitasari, 21, di kawasan Jalan Padang Luwih Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (18/8) malam pukul 23.00 Wita. Dari tangan pasutri yang belum dikaruniai momongan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket shabu dengan berat total 0,54 gram. "Untuk pasutri ini sebagai pemakai. Masih kita kembangkan kasusnya untuk mencari bandar besarnya terkait asal usul barang bukti ini," beber AKBP Yudith. *dar
1
Komentar