nusabali

Anggota Dewan dari PPP Pilih Nyaleg di PKB

  • www.nusabali.com-anggota-dewan-dari-ppp-pilih-nyaleg-di-pkb

Status H Mulyadi Putra, sebagai anggota DPRD Buleleng dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipersoalkan.

SINGARAJA, NusaBali

Masalahnya, dalam pencalonan di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Mulyadi justru tercatat nyalon di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia pilih ‘loncat pagar’ ke PKB, padahal saat ini berstatus anggota dewan dari PPP.

Informasi yang dihimpun, Mulyadi yang notabene adalah Ketua PPP Kabupaten Buleleng, kini tidak lagi nyalon lewat PPP di Pileg 2019. Politisi asal Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak ini, justru nyalon lewat PKB. Haji Mulyadi bahkan telah lolos masuk dalam daftar calon sementara (DCS) di KPU Buleleng.

Meski demikian, Mulyadi masih melaksanakan tugasnya di gedung DPRD Buleleng, sebagai wakil dari PPP. Mulyadi ikut dalam barisan Fraksi PDIP di DPRD Buleleng. “Apa bisa seperti itu ya (nyalon di PKB, tetap sebagai anggota Dewan dari PPP). Jangan-jangan tidak berhenti dari PPP,” ujar sumber terpercaya di Gedung Dewan.

Mulyadi yang dikonfirmasi, Rabu (29/8) tidak menampik dirinya nyalon lewat PKB. Disebutkan, alasannya nyalon di PKB, karena di PPP sendiri tidak masuk daftar calon setelah dianggap sudah dua periode. “Mungkin ada pertimbangan regenerasi di PPP. Sehingga nama saya tidak masuk dalam daftar calon di PPP. Jadi saya pilih ke PKB saja,” terangnya.

Mulyadi mengaku, dirinya sudah mengajukan surat pemberhentian dari PPP. Surat pemberhentian itu sudah disampaikan ke KPU Buleleng, sebagai persyaratan dalam pencalonan hingga ditetapkan dalam DCS. “Saya tunduk dan taat dengan aturan dan mekanisme yang ada. Makanya saya sudah ajukan surat permohonan pemberhentian diri ke DPW PPP Bali. Saya juga sudah sampaikan ke KPU, karena (surat pemberhentian diri,red) itu sebagai persyaratan dalam pencalonan,” akunya.

Disinggung statusnya di DPRD Buleleng, Mulyadi mengakui, dirinya masih tercatat sebagai kader PPP. Namun dirinya menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya pada PPP. Sementara Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan kalau H Mulyadi Putra telah mengundurkan diri dari PPP untuk proses pencalegan di PKB. Namun sesuai dengan PKPU nomor 20 Tahun 2018, surat pengunduran diri cukup disampaikan kepada partai yang diwakili sebelumnya, yakni PPP. Namun untuk memastikan pengunduran diri itu, Cakra Budaya mengaku telah mengklarifikasi ke DPW PPP Bali.

“Dan di situ dibenarkan kalau pak H Mulyadi Putra itu sudah mengundurkan diri. Kalau di persyaratan cukup surat pernyataan saja sudah mengundurkan diri,” jelasnya. Disinggung status H Mulyadi Putra di DPRD Buleleng, Cakra Budaya menyebut, pihaknya tidak punya kewenangan sejauh itu. Namun sesuai dengan regulasi, setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), yang bersangkutan sudah harus berhenti dari DPRD.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng, Dewa Ketut Manuaba mengaku, belum bisa memberikan penjelasan terkait status H Mulyadi Putra. Sekwan Manuaba mengaku, pihaknya sendiri masih akan berkonsultasi ke Kemendagri terkait dengan status Mulyadi Putra, yang sudah pindah partai dalam pencalonan, namun masih sebagai anggota Dewan dari PPP.

”Rencananya dalam minggu ini kami akan konsultasikan ke Kemendagri. Biar tidak salah tunggu dulu, nanti setelah konsultasi, kami akan jelaskan lebih lanjut,” ujarnya singkat. *k19

Komentar