Mantan Sipir Lapas Divonis 8 Tahun
Mantan Anggota Polsus Lapas Kelas IIA Kerobokan, Fidel Ramos Sipayung, 27 divonis 8 tahun penjara dalam kasus permufakatan jahat sebagai perantara dalam jaringan gelap bisnis narkotika di PN Denpasar, Rabu (29/8).
DENPASAR, NusaBali
Putusan ini 5 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya yang menuntut hukuman 13 tahun penjara. Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa Fidel terbukti melakukan tinda pidana narkotika sesuai pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu.
Dalam salah satu pertimbangan, majelis hakim menyebut terdakwa Fidel pernah memiliki prestasi dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap negara dan masyarakat. Yakni penghargaan sebagai petugas yang aktif memerangi narkotika masuk Lapas. “Terdakwa pernah memberikan pelayanan terhadap negara,” ujar Hakim Angeliky.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Fidel juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar atau diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Usai putusan, Fidel melalui kuasa hukumnnya Jason Purba dan Raymond Simamora menyatakan menerimanya. Sementara JPU dari Kejati Bali menyatakan pikir-pikir. Penangkapan Fidel ini berawal saat petugas BNNP Bali mendapat informasi terkait sipir Lapas Kerobokan yang sering mengedarkan narkoba.
Setelah ditelusuri, diketahui Fidel akan melakukan transaksi di depan Lapas Kerobokan pada, Senin (12/2) lalu. Petugas lalu menangkap Fidel yang baru keluar Lapas Kerobokan dan menggunakan seragam. Dari tangan Fidel diamankan shabu seberat 44 gram.
Saat dilakukan interogasi, Fidel mengatakan akan menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang yang menunggu di luar lapas. Berdasarkan pengakuan terdakwa Fidel Ramos, petugas BNNP melakukan pengembangan dan mencari orang yang akan ditemui terdakwa. Akhirnya petugas pun berhasil mengamankan I Komang Amerta Yasa dan I Gusti Agung Bagus Kamesuara (kedua terdakwa berkas terpisah) di dekat lapas.
Usai diamankan petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap Amerta Yasa dan Bagus Kamesuara. Dari penggeledahan terhadap Amerta Yasa, petugas menemukan satu plastik bening berisi ekstasi sejumlah 77 butir dengan berat 23,26 gram. *rez
Putusan ini 5 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya yang menuntut hukuman 13 tahun penjara. Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa Fidel terbukti melakukan tinda pidana narkotika sesuai pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu.
Dalam salah satu pertimbangan, majelis hakim menyebut terdakwa Fidel pernah memiliki prestasi dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap negara dan masyarakat. Yakni penghargaan sebagai petugas yang aktif memerangi narkotika masuk Lapas. “Terdakwa pernah memberikan pelayanan terhadap negara,” ujar Hakim Angeliky.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Fidel juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar atau diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Usai putusan, Fidel melalui kuasa hukumnnya Jason Purba dan Raymond Simamora menyatakan menerimanya. Sementara JPU dari Kejati Bali menyatakan pikir-pikir. Penangkapan Fidel ini berawal saat petugas BNNP Bali mendapat informasi terkait sipir Lapas Kerobokan yang sering mengedarkan narkoba.
Setelah ditelusuri, diketahui Fidel akan melakukan transaksi di depan Lapas Kerobokan pada, Senin (12/2) lalu. Petugas lalu menangkap Fidel yang baru keluar Lapas Kerobokan dan menggunakan seragam. Dari tangan Fidel diamankan shabu seberat 44 gram.
Saat dilakukan interogasi, Fidel mengatakan akan menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang yang menunggu di luar lapas. Berdasarkan pengakuan terdakwa Fidel Ramos, petugas BNNP melakukan pengembangan dan mencari orang yang akan ditemui terdakwa. Akhirnya petugas pun berhasil mengamankan I Komang Amerta Yasa dan I Gusti Agung Bagus Kamesuara (kedua terdakwa berkas terpisah) di dekat lapas.
Usai diamankan petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap Amerta Yasa dan Bagus Kamesuara. Dari penggeledahan terhadap Amerta Yasa, petugas menemukan satu plastik bening berisi ekstasi sejumlah 77 butir dengan berat 23,26 gram. *rez
1
Komentar