Kontraktor Poltek KP Jembrana Target Tuntaskan Pembangunan Sesuai Kontrak
PT Bianglala Bali selaku kontraktor yang melanjutkan pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek) Jembrana, di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, berjanji memaksimalkan pengerjaan sesuai kontrak.
NEGARA, NusaBali
Proyek tersebut juga akan dituntaskan sesuai target pada pertengahan Desember 2018. Direktur PT Bianglala Bali Wayan Rakayana, mengatakan sesuai kontrak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pihaknya diberikan waktu selama 120 hari, mulai 14 Agustus hingga 11 Desember 2018 mendatang. Pihaknya memastikan akan bekerja sebaik mungkin, sehingga diharapkan tidak ada lagi penundaan pembangunan kampus tersebut. “Kami berkomitmen sesuai kontrak,” ujarnya, seusai berkoordinasi dengan Bupati Jembrana I Putu Artha, Rabu (29/8).
Menurutnya, sesuai harapan Bupati Artha, dalam melaksanakan proyek kampus tersebut, pihaknya mengutamakan tenaga maupun material lokal dari Jembrana. Tenaga lokal itu, di luar pekerja yang memerlukan keterampilan khusus. Namun ketika ada tenaga teknis yang kebetulan ada dari Jembrana, pihaknya membuka peluang untuk mempekerjakan tenaga lokal bersangkutan. “Tenaga dan material lokal menjadi prioritas. Itu kami laksanakan sesuai harapan dari Pak Bupati,” ungkap kontraktor dari Denpasar, ini.
Sesuai kontrak, meskipun bersifat melanjutkan pembangunan dari rekanan sebelumnya, pengerjaanya tetap dihitung ulang 100 persen. Melihat secara keseluruhan, rekanan sebelumnya menyisakan pembangunan sekitar 48 persen. Untuk lanjutan pembangunan itu, diberikan nilai kontrak sebesar Rp 20,5 Miliar. “Tetapi kami mengerjakan dihitung ulang 100 persen, sampai benar-benar selesai. Yang jelas, kami bekerja sesuai kontrak, dan tidak ingin mengecewakan pembangunan dari kementerian ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, mega proyek pembangunan Poltek KP Jembrana menggunakan dana APBN itu, sebelumnya diserahkan ke salah satu rekanan dari Jakarta, dengan nilai kontrak sebesar Rp 44,3 miliar dari pagu sebesar Rp 54 miliar. Namun dalam perjalanan proyek yang mulai dilaksanakan tahun 2017 lalu itu, kontraktor dari Jakarta yang diberikan waktu pelaksanaan selama 94 hari kalender hingga akhir Desember 2017, tidak mampu merampungkan pekerjaan sesuai kontrak. Rekanan sebelumnya itu pun sempat diberikan tambahan waktu selama tiga bulan atau hingga akhir Maret 2018.
Tetapi meski diberikan tambahan waktu, rekanan sebelumnya tetap tidak bisa merampungkan pekerjaannya, sehingga diputus kontrak oleh KKP. Setelah pemutusan kontrak terhadap rekanan sebelumnya per akhir Maret lalu itu, proyek pembangunan Poltek KP Jembrana ini pun sempat mangkrak sebelum masuk rekanan baru per 14 Agustus lalu itu. Selain pekerjaan telat, rekanan sebelumnya meninggalkan utang. *ode
Menurutnya, sesuai harapan Bupati Artha, dalam melaksanakan proyek kampus tersebut, pihaknya mengutamakan tenaga maupun material lokal dari Jembrana. Tenaga lokal itu, di luar pekerja yang memerlukan keterampilan khusus. Namun ketika ada tenaga teknis yang kebetulan ada dari Jembrana, pihaknya membuka peluang untuk mempekerjakan tenaga lokal bersangkutan. “Tenaga dan material lokal menjadi prioritas. Itu kami laksanakan sesuai harapan dari Pak Bupati,” ungkap kontraktor dari Denpasar, ini.
Sesuai kontrak, meskipun bersifat melanjutkan pembangunan dari rekanan sebelumnya, pengerjaanya tetap dihitung ulang 100 persen. Melihat secara keseluruhan, rekanan sebelumnya menyisakan pembangunan sekitar 48 persen. Untuk lanjutan pembangunan itu, diberikan nilai kontrak sebesar Rp 20,5 Miliar. “Tetapi kami mengerjakan dihitung ulang 100 persen, sampai benar-benar selesai. Yang jelas, kami bekerja sesuai kontrak, dan tidak ingin mengecewakan pembangunan dari kementerian ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, mega proyek pembangunan Poltek KP Jembrana menggunakan dana APBN itu, sebelumnya diserahkan ke salah satu rekanan dari Jakarta, dengan nilai kontrak sebesar Rp 44,3 miliar dari pagu sebesar Rp 54 miliar. Namun dalam perjalanan proyek yang mulai dilaksanakan tahun 2017 lalu itu, kontraktor dari Jakarta yang diberikan waktu pelaksanaan selama 94 hari kalender hingga akhir Desember 2017, tidak mampu merampungkan pekerjaan sesuai kontrak. Rekanan sebelumnya itu pun sempat diberikan tambahan waktu selama tiga bulan atau hingga akhir Maret 2018.
Tetapi meski diberikan tambahan waktu, rekanan sebelumnya tetap tidak bisa merampungkan pekerjaannya, sehingga diputus kontrak oleh KKP. Setelah pemutusan kontrak terhadap rekanan sebelumnya per akhir Maret lalu itu, proyek pembangunan Poltek KP Jembrana ini pun sempat mangkrak sebelum masuk rekanan baru per 14 Agustus lalu itu. Selain pekerjaan telat, rekanan sebelumnya meninggalkan utang. *ode
Komentar