Remaja Divonis 13 Tahun Penjara
Bunuh Waria Saat Akan Diperkosa
PALEMBANG, NusaBali
Kasus anak di bawah umur yang menjadi korban perkosaan malah di bui di Jambi, rupanya tidak menjadi ‘pelajaran’ bagi hakim untuk memutus perkara dengan mengedepankan rasa keadilan. Buktinya, vonis hakim kembali mengusik rasa keadilan, setelah Hadian, remaja yang berusia 19 tahun, divonis hakim dengan kurungan penjara selama 13 tahun.
Hadian didakwa atas aksi pembunuhan yang dia lakukan terhadap Aldi alias Badik alias Chika (25), waria salon. Padahal, Hadian membunuh karena ingin lepas dari upaya perkosaan yang dilakukan oleh Chika. Vonis tersebut dijatuhkan hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/8).
Dalam putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa korban, yakni dengan memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, keluarga terdakwa pun langsung berteriak histeris lantaran menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman. Kuasa hukum terdakwa, Wawan, pun langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Selama persidangan, kami menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini,” kata Wawan seusai sidang seperti dilansir kompas.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Romi Pasolani selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa.
Kronologi Dalam dakwaan JPU, terungkap jika kejadian yang berlangsung di Salon Kiki di Jalan Dahlan HY RT 033 RW 005 No 19 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, pada (16/1/2018) lalu berawal saat terdakwa hendak memotong rambut di salon milik korban.
Namun, sebelum memotong rambut, korban meminta kepada terdakwa untuk membelikan satu potong ayam. Usai ayam goreng tersebut dibeli, korban pun menutup rapat pintu ruko tersebut.
Kemudian korban mendekati terdakwa yang sedang duduk di kursi salon dan mencoba memegang tangannya. Terdakwa pun menepis perilaku korban tersebut. Tak sampai di sana, terdakwa langsung ditarik ke dalam sebuah kamar dan coba diperkosa oleh korban.
Karena terdesak, terdakwa akhirnya memukul kepala korban menggunakan tabung gas hingga tewas di tempat dan ditemukan polisi. *
Hadian didakwa atas aksi pembunuhan yang dia lakukan terhadap Aldi alias Badik alias Chika (25), waria salon. Padahal, Hadian membunuh karena ingin lepas dari upaya perkosaan yang dilakukan oleh Chika. Vonis tersebut dijatuhkan hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/8).
Dalam putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa korban, yakni dengan memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, keluarga terdakwa pun langsung berteriak histeris lantaran menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman. Kuasa hukum terdakwa, Wawan, pun langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Selama persidangan, kami menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini,” kata Wawan seusai sidang seperti dilansir kompas.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Romi Pasolani selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa.
Kronologi Dalam dakwaan JPU, terungkap jika kejadian yang berlangsung di Salon Kiki di Jalan Dahlan HY RT 033 RW 005 No 19 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, pada (16/1/2018) lalu berawal saat terdakwa hendak memotong rambut di salon milik korban.
Namun, sebelum memotong rambut, korban meminta kepada terdakwa untuk membelikan satu potong ayam. Usai ayam goreng tersebut dibeli, korban pun menutup rapat pintu ruko tersebut.
Kemudian korban mendekati terdakwa yang sedang duduk di kursi salon dan mencoba memegang tangannya. Terdakwa pun menepis perilaku korban tersebut. Tak sampai di sana, terdakwa langsung ditarik ke dalam sebuah kamar dan coba diperkosa oleh korban.
Karena terdesak, terdakwa akhirnya memukul kepala korban menggunakan tabung gas hingga tewas di tempat dan ditemukan polisi. *
Komentar