nusabali

Komplotan ABG Jambret Ditangkap

  • www.nusabali.com-komplotan-abg-jambret-ditangkap

Sindikat jambret berjumlah 4 orang sudah beraksi di 28 TKP kawasan wisata, selalu gunakan sepeda motor sewaan

Spesialis Menyasar Turis Asing, Dikendalikan Bocah 16 Tahun

GIANYAR, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil meringkus sindikat jambret beranggotakan 4 orang, yang khusus menyasar turis asing, Sabtu (25/8) lalu. Mirisnya, otak pelaku komplotan jambret ini justru seorang ABG (anak baru gede) berusia 16 tahun, yakni I Wayan M, asal Banjar Kendal, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Sedangkan 3 anggota komplotan jambret spesialis menyasar WNA yang diotaki I Wayan M semuanya masih remaja, masing-masing I Gede Miko Widodo, 18 (pemuda asal Banjar Munti Gunung, Desa Tianyar Barat Kecamatan Kubu, Karangasem), I Komang A, 18 (asal Karangasem), dan I Made G, 16 (asal Karangasem). Tersangka Wayan M dan Gede Miko Widodo ditahan di Polres Gianyar, sementara Komang A dan Made G dilimpahkan ke Polresta Denpasar karena melakukan aksi serupa di Ibukota Provinsi Bali.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengatakan tersangka pertama yang ditangkap polisi adalah Wayan M. ABG otak sindikat jambret ini diringkus di kawasan Pura Goa Lawah, Desa Pesing-gahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, 25 Agustus 2018 siang. Dari keterangan Wayan M, polisi kemudian meringkus 3 anggota sindikat lainnya pada hari yang sama, yakni Gede Miko Widodo, Komang A, dan Made G. Mereka ditangkap beramaan tanpa perlawanan di tempat kos kawasan Jalan Griya Anyar Suwung Kauh, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

“Kita tangkap mereka di sebuah kamar kos. Kamar itu hanya beralaskan karpet, tanpa ada perlengkapan lainnya. Kemungkinan itu cuma tempat kumpul mereka saja,” ungkap AKP Deni Septiawan dalam rilis perkara di Mapolres Gianyar, Kamis (30/8).

Menurut AKP Deni, 4 sindikat jambret spesialis menyasar turis asing yang rata-rata masih ABG ini ditangkap berikut sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 unit sepeda motor NMax yang digunakan beraksi dan 5 unit HP. “Dua sepeda motor yang dipakai melakukan aksi kejahatan ternyata motor sewaan,” papar AKP Deni.

Penangkapan sindikat jambret ini dilakukan jajaran Polres Gianyar berdasarkan laporan polisi nomor LPB/31/VIII/2018/Bali/Polres Gianyar/Polsek Tegallalang, tanggal 8 Agustus 2018. Korbannya seorang bule asal Italia, yang HP-nya dijambret melintas wilayah Kecamatan Tegallalang, Gianyar.

Tim Unit Lidik Polres Gianyar di-back up Tim IT Dit Rekrimum Polda Bali dan Polsek Tegallalang kemudian melakukan olah TKP dan mendeteksi keberadaan HP korban di wilayah Denpasar. Dari penyelidikan di kawasan Ubung (Denpasar Utara) dan Jalan Pidada Denpasar, polisi mendapat informasi bahwa memang ada seseorang yang sering menjual barang elektronik khususnya HP dengan harga sangat murah. “Dari informasi inilah, kami berhasil meringkus 4 tersangka,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini.

Dari interogasi, terungkap kawanan jambret menyasar WNA yang terdiri dari para ABG ini dikendalikan oleh tersangka Wayan M. Kawanan ini sudah beraksi di 28 lokasi TKP yang semuanya merupakan kawasan wisata. Rinciannya, 8 TKP di wilayah Tegallalang (Gianyar), 3 TKP di Ubud (Gianyar), dan 17 TKP di kawasan Denpasar-Badung---seperti Jalan Dewi Sri Kuta, Central Parkir Kuta, Jalan Raya Legian-Kuta, Simpang Dewa Ruci Kuta, Jalan Kartika Plaza Kuta, Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, dan Jalan Imam Bonjol Denpasar.

“Modusnya, pelaku memepet kendaraan korban yang sedang melihat aplikasi google maps. Lalu, pelaku merampas HP korban. Mereka spesialis menyasar wisatawan asing,” papar AKP Deni. Dalam beraksi, keempat tersangka saling berbagi peran. “Kadang keempatnya berkasi, kadang hanya 3 orang. Bisa juga cukup 2 orang saja. Mereka saling silang, semua selalu bekerja sama,” katanya.

Menurut AKP Deni, aksi jambret yang diotaki ABG berusia 16 tahun ini sudah berlangsung selama 8 bulan sejak awal 2018. Jambret sudah menjadi pekerjaan tetap bagi Wayan M---otak pelaku yang putus sekolah---dan rekan-rekannya. “Mereka gonta ganti motor sewaan untuk beraksi. Ada kalanya mereka beraksi tiap hari. Hasilnya dipakai untuk makan dan foya-foya.”

Atas perbuatannya, para ABG tersangka jambret ini dijerat dengan pasal berbeda. Tersanagka Wayan M dan Made G yang maisng-masing baru berusia 16 tahun, dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Sedangkan tersangka Gede MW dan Komang A yang masing-masing berusia 18 tahun, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

AKP Deni menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini. Pasalnya, dalam HP milik tersangka ditemukan percakapan terkait pemesanan narkoba jenis shabu. “Masih kami koordinasikan,” tandas AKP Deni.

Sementara itu, tersangka Gede MW mengaku menyesali jalan hidupnya. Penghasilan yang didapatkan selama bekerja di money changer dirasakan tidak cukup memenuhi kebutuhannya. Itu sebabnya, dia memilih jalan pintas menjambret wisatawan asing.

“Dulu saya pernah kerja di money changer. Belakangan, saya mulai diajak menjambret,” tutur Gede MW kepada awak media di Mapolres Gianyar, Rabu kemarin. Dia mengatakan, hasil jambret digunakan untuk makan sehari-hari, selain juga memenuhi kebutuhan seperti beli pakaian. *nvi

Komentar