nusabali

Tim Dinas LHK Temukan 9 Pipa Penyalur Limbah

  • www.nusabali.com-tim-dinas-lhk-temukan-9-pipa-penyalur-limbah

Limbah yang dibuang ke saluran drainase dan bermuara ke Tukad Penataran adalah limbah rumah tangga dan limbah usaha, seperti laundry, restoran, dan toko.

MANGUPURA, NusaBali
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung menemukan sembilan pipa penyalur limbah cair ke dalam saluran drainase yang bermuara di Tukad Penataran, Sawangan, Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kamis (30/8). Teguran administrasi sudah dilayangkan kepada pemilik tempat usaha yang membuang limbah.

Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan, mengatakan dari sembilan jaringan pipa liar yang ditemukan itu berasal dari usaha-usaha dan rumah tangga di sekitar lokasi. Merthwan mengatakan akan terus melakukan pencarian pada hari ini (Jumat). Dirinya yakin masih ada pipa lain yang belum ditemukan.

Setelah tim menemukan sembilan jaringan pipa penyalur limbah tersebut, pelanggar limbah rumah tangga langsung diberikan teguran lisan. Sementara untuk pengusaha yang sudah mendapat izin lingkungan langsung diproses dengan surat untuk teguran adminitratif.

Merthawan menjelaskan, dari hasil pengecekan, limbah yang dibuang itu adalah limbah rumah tangga dan limbah usaha, seperti laundry, restoran, dan toko. Menurutnya, untuk pemilik usaha yang ditemukan melanggar semua sudah memiliki izin lingkungan, tetapi belum memenuhi kriteria untuk masalah lingkungannya.

“Untuk yang sudah mengatongi izin lingkungan, kami mengeluarkan surat paksaan pemerintah untuk menyelesaikan dahulu kewajibannya. Mereka yang sudah diberikan izin usaha itu kan dalam izin ada tertera poin-poinnya terkait penanganan limbah,” tutur Merthawan, Kamis kemarin.

Dikatakannya, usaha-usaha yang melanggar itu akan dilakukan pengawasan selama dua bulan. Jika dalam dua bulan masih belum mematuhinya maka akan diberikan surat penghentian operasional. Dari situ diberikan waktu sebulan lagi untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika masih tak mengindahkan, maka izin lingkungannya dibekukan.

Untuk melakukan pengawasan terhadap masalah ini diperlukan peran dari semua pihak, perangkat pemerintah yang ada di Peminge dan masyarakat. Dikatakan untuk melakukan pengawasan tak dapat dilakukan sendiri oleh Dinas LHK.

“Pihak lingkungan, desa, Satpol PP semuanya berkepentingan. Kalau seandainya hanya LHK tak mungkin bisa. Kami berharap ada sinergitas dari semua komponen. Untuk usaha yang melanggar pembinaannya sesuai dengan peruntukannya. Sementara untuk rumah tangga dilakukan pendekatan persuasif untuk dibina. Nanti akan dilakukan oleh bendesa atau kelian setempat,” tuturnya. *po

Komentar