PI Masih Buron, Satu Mobil Bodong Diamankan
Kerja keras Unit Reskrim Polsek Baturiti, Tabanan, membuahkan hasil untuk melacak satu unit mobil pick up bodong yang dijual ke Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.
TABANAN, NusaBali
Namun pick up warna hitam tanpa plat ini tidak ditemukan di Antosari, melainkan di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (22/10). Sementara pemasok mobil bodong, PI, asal Banyuwangi, masih jadi buronan polisi.
Kapolsek Baturiti, AKP Heri Supriawan menerangkan, mobil Futura hitam itu ditemukan di rumah Made Rudolf, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan. Mobil itu dijual dengan harga miring yakni Rp 30 juta namun tanpa BPKB. Mobil bodong itu langsung diamankan ke Mapolres Tabanan. “Kami telah menemukan satu unit mobil bodong jenis pick up yang sebelumnya dijual tersangka Ajik S ke Desa Antosari,” terang Heri Supriawan.
Hingga saat ini, tim gabungan Polres Tabanan dan Polsek Baturiti telah amankan 19 mobil bodong. Hanya saja, tiga dari 19 unit mobil itu dalam kondisi rusak yakni Nisan Xtrail Gold DK 958 IP yang dititip di bengkel. Dua mobil lainnya dititip di rumah tersangka Gusti Putu S alias Ajik S di Desa Pergung yakni Zebra pick up hitam DK 9799 WK dan truk Dyna tanpa plat. “Pelaku PI yang memasok belasan mobil itu masih kita kejar ke Banyuwangi,” imbuh Heri Supriawan.
Sebelumnya, jajaran Polsek Baturiti berhasil mengungkap kasus jual beli mobil bodong Xenia nopol DK 1241 WG di Banjar Baturiti Tengah, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan. Dari hasil pengembangan, petugas meringkus tiga pelaku, sementara satu lagi masih buron. Bukan hanya itu, dari tangan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan 18 unit mobil beragam jenis.
Tiga pelaku jual beli mobil bodong yang diamankan petugas, masing-masing I Wayan Wi, 39 (asal Banjar Baturiti Kaja, Desa Kecamatan Baturiti), I Gusti Kade US alias Ajik O, 45 (asal Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana), dan I Gusti Putu S alias Ajik S, 56 (asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana). Ketiganya ditangkap di tempat terpisah dalam waktu yang berbeda, 16-17 Oktober 2015.
Terbongkarnya kasus ini berawal ketika pelaku Wayan Wi menjual mobil Xenia warna silver DK 1241 WG dengan harga murah, Jumat (16/10). Mobil tersebut dijual pelaku Wayan Wi kepada I Nyoman Sudastra, 52, warga Banjar Baturiti Tengah, Desa/Kecamatan Baturiti. Penjualan mobil Xenia dengan harga murah ini tanpa dilengkapi BPKB. Karena tanpa BPKB, korban Nyoman Sudastra pun mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta. Kasus ini kemudian sampai ke Polsek Baturiti.
Unit Reskrim Polsek Baturiti pun melakukan penyelidikan dan mengecek mobil Xenia DK 1241 WG yang dijual murah tersebut ke Kantor Samsat Jembrana. Dari hasil pengecekan di Kantor Samsat Jembrana, ternyata ada perbedaan data. Walhasil, hari itu juga, mobil Xenia warna silver tersebut diamankan ke Mapolsek Baturiti. “Kami pun menginterogasi penjual mobil tersebut (Wayan Wi). Saat itu, dia mengaku dapat 12 unit mobil beragam jenis dari tersangka Ajik O (I Gusti Kade US) asal Jembrana,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Putera Sadana, Rabu (21/10).
Berdasarkan ‘nyanyian’ Wayan Wi, Tim Gabungan Reskrim Polres Tabanan dan Polsek Baturiti lantas membekuk tersangka Ajik O di kediamannya kawasan Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Sabtu (17/10). Tersangka Ajik O yang diinterogasi petugas, mengakui dapat belasan mobil bodong dari PI, pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang hingga kini masih buron. Tersangka Ajik O mengaku kenal dengan PI atas perantara I Gusti Putu S alias Ajik S, warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo.
Berbekal petunjuk dari Ajik O itulah, Tim Gabungan langsung bergerak ke Desa Pergung dan hari itu jugamenangkap Ajik S di rumahnya. “Saat penangkapan Ajik S, kita menemukan dua unit mobil yang tanpa dilengkapi dokumen sah, masing-masing Truk Dyna warna merah dan Pick Up hitam,” jelas Kapolres Putera Sadana didampingi Kapolsek Baturiti, AKP Heri Supriawan.
1
Komentar