nusabali

Edarkan 1.000 Pil Koplo, Buruh Dijuk

  • www.nusabali.com-edarkan-1000-pil-koplo-buruh-dijuk

Seorang buruh bangunan bernama Mulyadi alias Gendut, 35, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di kosannya Jalan Tukad Oos, Renon, Denpasar Selatan pada Senin (20/8) sore.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya pria tersebut lantaran mengedarkan pil koplo di wilayah Denpasar dan Badung. Dari tangannya, petugas mengamankan bsrang bukti berupa 1.000 butir pil koplo.

Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menerangkan penangkapan terhadap pelaku Mulyadi alias Gendut ini berawal dar informasi yang diperoleh timnya dilapangan. Dimana, informasi tersebut menjurus pada aktivitas mencurigakan seorang pria berbadan gempal di seputaran Renon, Denpasar. Bahkan, pelaku secara terang-terangan menawarkan barang terlarang kepada sejumlah warga. Nah, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti keterlibatan pelaku. "Selama beberapa hari melakukan penyangongan, tim kita akhirnya memastikan identitas dan juga barang terlarang yang dijual oleh pelaku. Sehingga, kita menangkapnya pada Senin (20/8) sekitar pukul 18.00 Wita," jelasnya, Kamis (30/8) siang.

Dalam penangkapan itu, pelaku kemudian mengakui keterlibatannya dalam peredaran pil koplo tersebut. Kemudian, tim melakukan pengeledahan dikamar kosannya di Jalan Tukad Oos, Renon, Denpasar Selatan. Dari tempat tinggalnya itu, petugas mengamankan sebanyak 1.000 butir pil koplo siap edar. Atas temuan itu, petugas membawa barang bukti bersama pelaku ke Polresta untuk kepentingan penyelidikan mendalam. "Dihadapan penyidik kita, pelaku mengaku membeli pil koplo berwarna putih itu dari seseorang yang dikenalnya melalui handphone (HP) berinisial Tomlok dan cara pengambilannya dengan tempelan," ungkapnya.

Menurut dia, untuk 1.000 butir pil koplo itu dibeli seharga Rp 300 ribu. Kemudian setelah menerima kiriman dari Tomblok, pil koplo itu dibawa ke kosnya lalu dikemas 10 butir persatu paket. Untuk satu paket (10 butir), pelaku menjualnya dengan harga Rp 25.000. Sementara, untuk target penjualannya tersebut kepada teman-teman kerjanya termasuk ke beberapa orang buruh proyek yang berkerja di wilayah Denpasar dan Badung. "Biasanya seribu pil koplo itu habis terjual kurang dari sebulan. Bahkan kalau lagi ramai yang beli, bisa dua minggu sudah habis. Untuk keuntungannya 1.000 butir itilu untungnya Rp 200 ribu," bebernya.

Terkait motif dibalik menjual pil koplo, Pelaku Gendut mengaku bahwa efek dari pil koplo itu membuat para buruh tidak takut akan ketinggian saat bekerja di proyek rumah tingkat atau gedung-gedung tinggi. Sehingga, target penjualannya kepada buruh. Selain itu, ada juga yang mengaku untuk penambah semangat kerja. "Kalau hanya mengkonsumsi satu butir tidak akan terasa apa-apa. Efeknya akan tersasa setelah menenggak dua hingga tiga butir. Ya, memang target jualnya pelaku ini untuk kalangan buruh bangunan," urainya seraya mengaku pelaki terancam dengan pasal 108 jo 196 UU. No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain menciduk pelaku penjual pil koplo, petugas juga mengamankan empat  pengguna shabu dalam sepekan. Mereka diantaranya, Wayan Subur, 30,  tinggal di wilayah Serangan, Densel, kemudian,  I Made Suma, 40, tinggal di Jalan Kampial, Kuta Selatan, Badung, selanjutnya  Muhamad Pungki Risdianto, 29, tinggal di Jalan Pratama, Kutsel dan terakhir Bejo Harianto, 45, tinggal di Jalan Pratama, Kutsel. "Ke empat pelaku ditangkap dalam waktu sepekan terakhir di lokasi berbeda. Mereka pengguna dan barang buktinya dibawa 1 gram," tutupnya. *dar

Komentar