Penyeludup Shabu dalam Anus Divonis 13 Tahun
Setelah Airinda Pratiwi, 23 yang dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penyeludupan shabu-shabu asal Thailand yang disembunyikan dalam anus, giliran pacarnya Suhardi, 24 yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Sementara satu terdakwa lainnya Amirul Afiq bin Yazzed masih menunggu tuntutan. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, majelis hakim menyatakan pria asal Tanjung Pinang, Riau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan satu.
Perbuatan Suhardi itu memenuhi unsur pidana dalam Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga belas tahun dikurangi masa tahanan,” tegas majelis hakim.
Suhardi juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa yang dalam rangkaian sidang diketahui sebagai otak penyelundupan itu menyatakan menerimanya. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Swastini menyatakan pikir-pikir. Lantaran, putusan itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan. “Kami pikir-pikir,” tegas JPU.
Seperti diketahui, Suhardi dan pacarnya Airinda Pratiwi serta rekannya Amirul ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 11 Maret. Ketiganya tiba dari Bangkok, Thailand. Gerak-gerik Suhardi yang mencurigakan membuat rombongan kecil itu harus menjalani pemeriksaan intenstif oleh petugas Bea Cukai bandara.
Awalnya, pada barang bawaan mereka tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, terutama pemeriksaan badan, terungkaplah bahwa Suhardi dan dua teman perjalanannya itu masing-masing menyimpan dua paket sabu-sabu di anus mereka. Bahkan, Airinda menyimpan empat paket sekaligus. Dua di kemaluannya dan dua lagi di anusnya. Total shabu yang ditemukan 162 gram. *rez
Sementara satu terdakwa lainnya Amirul Afiq bin Yazzed masih menunggu tuntutan. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, majelis hakim menyatakan pria asal Tanjung Pinang, Riau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan satu.
Perbuatan Suhardi itu memenuhi unsur pidana dalam Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga belas tahun dikurangi masa tahanan,” tegas majelis hakim.
Suhardi juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa yang dalam rangkaian sidang diketahui sebagai otak penyelundupan itu menyatakan menerimanya. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Swastini menyatakan pikir-pikir. Lantaran, putusan itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan. “Kami pikir-pikir,” tegas JPU.
Seperti diketahui, Suhardi dan pacarnya Airinda Pratiwi serta rekannya Amirul ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 11 Maret. Ketiganya tiba dari Bangkok, Thailand. Gerak-gerik Suhardi yang mencurigakan membuat rombongan kecil itu harus menjalani pemeriksaan intenstif oleh petugas Bea Cukai bandara.
Awalnya, pada barang bawaan mereka tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, terutama pemeriksaan badan, terungkaplah bahwa Suhardi dan dua teman perjalanannya itu masing-masing menyimpan dua paket sabu-sabu di anus mereka. Bahkan, Airinda menyimpan empat paket sekaligus. Dua di kemaluannya dan dua lagi di anusnya. Total shabu yang ditemukan 162 gram. *rez
Komentar