nusabali

6 Bulan, Dit Polair Ungkap 12 Kasus

  • www.nusabali.com-6-bulan-dit-polair-ungkap-12-kasus

Selama enam bulan terakhir, petugas kepolisian Direktorat Polisi Air Polda Bali Bali menangani 12 kasus mulai dari pembunuhan, penganiayaan, kasus tindak pidana perikanan, pelayaran dan pungutan liar.

DENPASAR, NusaBali
Selain itu, penanganan tiga kasus kapal pelimpahan dari Mabes Polri.  Wakil Direktur Polair AKBP Bambang Wiriawan menerangkan selama periode pertama tahun 2018 ini, pihaknya menangani berbagai macam kasus dan juga penyelesaian kasus tersebut. Adapun kasus yang sudah lengkap dan siap dilimpahkan alias P-21 sebanyak 7 kasus. Tiga kasus sisanya masih dalam proses SP-3. Sementara, yang masih proses penyidikan tahap 1 ada satu kasus dan yang belum tahap 1 juga satu kasus. "Untuk total keseluruhannya ada 12 kasus. Itu yang kita tangani dalam enam bulan terakhir ini," katanya saat memberikan keterangan pers kinerja selama periode pertama di Mako Pol Air, Kamis (30/8) siang.

Diuraikannya, ada pun rincian kasus tersebut sebanyak 9 jenis kasus yang telah ditangani diantaranya tindak pidana perikanan sebanyak 3 kasus, penganiayaan 2 kasus, pelayaran, curat, kesehatan, pembunuhan, KSDA, karantina dan pemerasan masing - masing satu kasus. Sementara, untuk para pelakunya sebanyak 18 orang. Hanya saja, 8 orang tidak ditahan karena ancamannya dibawa 5 tahun penjara. "Ada sepuluh orang tersangka kami tahan. Sementara 8 tidak, " akunya.

Dalam jumpa pers tersebut, Dit Pol Air menghadirkan dua pelaku diantaranya dalam kasus penganiayaan dengan barang bukti pisau dan seorang lagi pelaku pemerasan. Pelaku penusukan adalah Irfan Setioso yang menusuk rekannya lantaran tersingung saat berlayar. Sementara pelaku kasus pemerasan yang dilakukan oleh I Made Swadhiaya terhadap 13 perusahaan speed boat beberapa minggu yang lalu juga dihadirkan di lokasi. "Kalau kasus yang menonjol adalah pemerasan ini. Kita masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. Pun, telah meminta keterangan dari 2 saksi ahli. Sejauh ini, belum ada tambahan saksi yang diperiksa baik itu pihak Kepala Desa Jungut Batu Kecamatan Nusa Penida ataupun saksi lain," urainya.

"Masih 10 hari kami periksa. Modusnya berlindung untuk dana desa. Untuk retribusi desa namun tak pernah disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Sanur ataupun yang membawa turis ke Nusa Penida. Turis yang datang kan ditarik Rp 10 ribu perorang. Karena pemikirannya mereka turis ini datang, kencing, makan di desa tersebut tapi kok nggak dapat apa - apa. Dia ini masyarakat biasa," sambung dia.

Terungkap pula, bahwa pemerasan ini diakui pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2017. Dari 13 korbannya, hingga saat ini sebanyak 4 perusahaan saja yang sudah melapor. Perusahaan speed boat ini diperas bervariasi antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta perbulannya. Jika tidak berkenan membayar maka pelaku mengancam akan menutup perusahaan tersebut dan tidak diperbolehkan datang ke desa tersebut. *dar

Komentar