Pengelola Tower Belum Urus Izin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, I Made Alit Parwata, mengatakan para pengelola tower belum ada mengurus izin.
BANGLI, NusaBali
Padahal Satpol PP telah menghentikan pembangunan tower tanpa izin itu di enam titik wilayah Bangli. Pembangunan tower itu hingga kini masih mangkrak.
Alit Parwata mengatakan, belum ada yang mengurus izin pembangunan tower. Buat sementara pengurusan izin pembangunan tower belum bisa ditindaklanjuti karena masih ada review Peraturan Bupati Bangli terkait penataan menara komunikasi. “Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Bangli yang memegang teknis sedang mereview kembali aturan yang ada,” ungkapnya, Kamis (30/8).
Alit Parwata mengaku telah menerima surat tembusan dari Dinas Komunikasi Infomasi dan Persandian. Dalam surat itu tertuang agar pengelola tower menghentikan sementara pembangunan sampai seluruh izin yang disyaratkan dipenuhi. Jika pembangunan kembali dilanjutkan sebelum memenuhi izin maka akan melakukan tindakan tegas. Dijelaskan, izin pembangunan menara telekomunikasi diatur dalam Peraturan Bupati Bangli Nomor 55 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 10 Tahun 2016 tentang tata cara permohonan dan persyaratan perizinan, izin operasional, perpanjangan izin, dan pembongkaran menara telekomunikasi. Jika belum ada rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanaman Modal tidak bisa menyanyi.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Bangli, Ni Wayan Manik, membenarkan telah bersurat ke salah satu pengelola toweryang membangun tower di Dusun Serokadan Desa Abuan Kecamatan Susut, Dusun Bangklet Desa Kayubihi, Dusun/Desa Kayubihi di Kecamatan Bangli, Desa Blancan, dan Desa Bayung Gede, Desa Manikliyu di Kecamatan Kintamani. “Kami sedang mereview kembali aturan yang ada. Trget kami tuntas akhir tahun ini. Sementara segala kegiatan pembangunan tower dihentikan,” jelasnya singkat. *es
Padahal Satpol PP telah menghentikan pembangunan tower tanpa izin itu di enam titik wilayah Bangli. Pembangunan tower itu hingga kini masih mangkrak.
Alit Parwata mengatakan, belum ada yang mengurus izin pembangunan tower. Buat sementara pengurusan izin pembangunan tower belum bisa ditindaklanjuti karena masih ada review Peraturan Bupati Bangli terkait penataan menara komunikasi. “Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Bangli yang memegang teknis sedang mereview kembali aturan yang ada,” ungkapnya, Kamis (30/8).
Alit Parwata mengaku telah menerima surat tembusan dari Dinas Komunikasi Infomasi dan Persandian. Dalam surat itu tertuang agar pengelola tower menghentikan sementara pembangunan sampai seluruh izin yang disyaratkan dipenuhi. Jika pembangunan kembali dilanjutkan sebelum memenuhi izin maka akan melakukan tindakan tegas. Dijelaskan, izin pembangunan menara telekomunikasi diatur dalam Peraturan Bupati Bangli Nomor 55 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 10 Tahun 2016 tentang tata cara permohonan dan persyaratan perizinan, izin operasional, perpanjangan izin, dan pembongkaran menara telekomunikasi. Jika belum ada rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanaman Modal tidak bisa menyanyi.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Bangli, Ni Wayan Manik, membenarkan telah bersurat ke salah satu pengelola toweryang membangun tower di Dusun Serokadan Desa Abuan Kecamatan Susut, Dusun Bangklet Desa Kayubihi, Dusun/Desa Kayubihi di Kecamatan Bangli, Desa Blancan, dan Desa Bayung Gede, Desa Manikliyu di Kecamatan Kintamani. “Kami sedang mereview kembali aturan yang ada. Trget kami tuntas akhir tahun ini. Sementara segala kegiatan pembangunan tower dihentikan,” jelasnya singkat. *es
Komentar