nusabali

Incumbent Terpental Datangi Komisi Informasi

  • www.nusabali.com-incumbent-terpental-datangi-komisi-informasi

Timsel Calon KPU Buleleng Tak Penuhi Panggilan Ombudsman

DENPASAR, NusaBali

Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Buleleng-Jembrana-Tabanan-Bangli 2018-2023 tidak penuhi panggikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Jumat (31/8), untuk dimitai keterangan terkait laporan atas gugurnya Ketua KPU Buleleng 2013-2018, Dr I Gede Suardana SPd MSi. Alasannya, Ketua Timsel Dr I Wayan Rideng SH MH masih berada di luar negeri.

Wayan Rideng bersama anggota Timsel KPU Buleleng-Jembrana-Tabanan-Bangli 2018-2023 diagendakan datang ke Kantor ORI Perwakilan Bali. Jalan Melati Denpasar, Jumat pagi pukul 09.00 Wita. Namun, pihak Timsel memberitahukan mereka tidak bisa datang, karena Wayan Rideng---yang mantan Ketua KPU Buleleng---masih di luar negeri.

“Hari ini (kemarin) kami panggil Timsel terkait seleksi Calon Anggota KPU Buleleng yang diadukan peserta seleksi Gede Suardana. Tapi, Timsel menyampaikan tidak bisa hadir, karena berada diluar negeri. Ya, akan kita panggil lagi,” ujar Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab, saat dikonfirmasi NusaBali.

Menurut Umar, Ketua Timsel Wayan Rideng beralasan masih berada di luar negeri karena ada kegiatan. Sedangkan 4 anggota Timsel lainnya menyatakan tidak bersedia hadir, dengan dalih karena Wayan Rideng selaku ketua tidak bisa datang. Mereka masing-masing Luh Mahendrawati, Eric Sihombing, Ni Ketut Wirati, dan Edi Silitonga. “Mereka menyatakan Timsel itu kolektif kolegial,” tandas Umar.

Karena tidak hadir, menurut Umar, Wayan Rideng cs dijadwalkan dipanggil lagi ke ORI Bali,  5 September 2018 depan. Jadwal itu atas permintaan Timsel sendiri. Bagaimana kalau tidak datang lagi? “Jika kembali tidak datang, kita bisa melakukan pemanggilan paksa dengan melibatkan polisi,” jelas Umar.

Timsel yang diketuai Wayan Rideng sebelumnya diadukan ke ORI Bali oleh kandidat incumbent yang kini Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, Jumat (24/8) lalu. Gede Suardana merasa diperlakukan tidak adil dan tidak setara dalam proses seleksi Calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023, sehingga dirinya selaku incumbent terpental dari posisi 10 besar.

Dari 3 incumbent yang ikut seleksi calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023, hanya 2 orang yang dinyatakan lolos, yakni Nyoman Gede Cakra Budaya dan Gede Sutrawan. Sedangkan incumbent Gede Suar-dana yang notabeen Ketua KPU Buleleng 2013-2018, justru tidak lolos 10 besar. Sementara 8 kandidat lainnya yang dinyatakan lolos seleksi merupakan new comer, masing-masing Nyoman Adi Sukerno, Bandem Samudra, Komang Dudhi Udiyana, Kadek Dwiki, I Ketut Seringga, Made Sumertana, Gede Wisudarma, dan Ketut Yudiarta.

Suardana mengungkapkan, dalam proses seleksi, dirinya tidak mendapatkan perlakuan adil dan setara sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yakni PKPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, saat proses wawancara, dirinya tidak ada diwawancarai masalah pengetahuan ten-tang kepemiluan.

“Seperti dalam proses wawancara, harusnya Timsel melakukan pendalaman materi tentang kepemiluan. Tapi, saya hanya ditanya soal klarifikasi masyarakat yang memakan waktu hampir 3 jam. Sesi wawancara dan klarifikasi harusnya dipergunakan waktu dengan baik. Sebagian digunakan wawancara pengetahuan, sebagian untuk kla-rifikasi,” beber Suardana usai melapor kala itu.

Dalam proses wawancara itu, dokumen-dokumen pengaduan masyarakat masih disangsikan legalitasnya. Misal, ada pengaduan masyarakat terdiri 35 orang, tapi Timsel hanya klarifikasi 5 orang. Bahkan, ada satu orang yang ditanya Suardana secara langsung, ternyata yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan pengaduan. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan. Namun, malah dikatakan yang bersangkutan melakukan pengaduan. Suardana mengaku punya keyakinan ada dugaan-dugaan kesalahan dalam proses seleksi.

Sementara itu, Gede Suardana selaku pelapor masalah ini ke ORI Bali, mendatangi Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali di Denpasar, Jumat siang. Suardana diterima Ketua KI Bali Gede Agus Astapa didampingi anggotanya, I Made Wijaya. Kedatangan Suardana untuk konsultasi pengajuan gugatan sengketa informasi. “Hari ini saya baru konsultasi untuk proses pengajuan gugatan sengketa informasi,” ujar Suardana.

Suardana mengatakan ingin mendapatkan data seluruh proses seleksi Calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023. Sebab, dirinya sempat ajukan permohonan data ke Timsel, 23 Agusus 2018 lalu, namun tidak direspons. “Saya sudah meminta data dan proses seleksi. Namun, sudah berjalan lima hari juga tidak diberikan,” ungkap satu-satunya incumbent di seluruh Bali yang terpental dari seleksi Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota ini.

Saat datang ke KI Bali kemarin, Suardana menyerahkan surat tanda terima telah mengajukan permohonan data proses dan hasil seleksi ke Timsel KPU Buleleng-Bangli-Jembrana-Tabanan. “Jika sampai hari ke-10 data yang saya mohonkan  tidak diberikan Timsel dan tak diumumkan ke publik, maka saya akan membuat laporan resmi ke KIP,” katanya.

Menurut Suardana, data tersebut sangat penting untuk mengetahui bahwa proses seleksi Calon Komisioner KPU Buleleng tidak sesuai dengan PKPU 25/2018.  Misalnya, bagaimana hasil penilaian tentang materi pengetahuan yaitu sistem Pemilu, sistem kepartaian, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 1945 hingga Suardana dinyatakan tidak lulus. “Padahal, saya tidak pernah diwawancarai pendalaman materi tersebut seperti yang diamanatkan PKPU 25/2018. Saya justru hanya diklarifikasi atas tanggapan masyarakat hampir 2 jam. Bisa saja diduga penilaian dari Timsel itu imaginer,” katanya.

Ada pun data yang dimohonkan Suardana adalah seluruh proses seleksi Calon Komisioner KPU Buleleng, mulai hasil CAT (Computer Asisted Test), hasil tes psikologi, tes kesehatan jasmani dan rohani, tes wawancara secara visual dan tertulis, hasil penilaian skoring materi Pancasila, NKRI, Bhinnekka Tunggal Ika, Kepemiluan, Ketatanegaraan, Lembaga Penyelenggara Pemilu, dan klarifikasi, serta seluruh dokumen masukan masyarakat dan dokumen lainnya. *nat

Komentar