Satpol PP Tabanan Tutup Toko Modern
Satpol PP Tabanan menyegel toko modern di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (30/8).
TABANAN, NusaBali
Karena toko yang berdiri di bekas Kantor Dinas Perijinan ini ilegal alias tidak berizin. Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan toko disegel karena tidak memiliki izin berjualan. Padahal toko tersebut sudah mengetahui adanya moratorium. Namun pihak pengelola tak mengindahkan dan berusaha mencari celah. "Kami segel toko tersebut berdasarkan surat Disperindag," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (31/8).
Pihaknya pun akan mengadakan operasi sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat. "Jadwal sudah disiapkan nanti akan dijalankan tidak memandang siapa pun yang punya," jelasnya.
Penutupan toko modern tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita oleh 10 petugas Satpol PP. Selama proses penutupan berjalan lancar, pengelola toko pun tanpa protes. *de
Karena toko yang berdiri di bekas Kantor Dinas Perijinan ini ilegal alias tidak berizin. Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan toko disegel karena tidak memiliki izin berjualan. Padahal toko tersebut sudah mengetahui adanya moratorium. Namun pihak pengelola tak mengindahkan dan berusaha mencari celah. "Kami segel toko tersebut berdasarkan surat Disperindag," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (31/8).
Pihaknya pun akan mengadakan operasi sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat. "Jadwal sudah disiapkan nanti akan dijalankan tidak memandang siapa pun yang punya," jelasnya.
Penutupan toko modern tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita oleh 10 petugas Satpol PP. Selama proses penutupan berjalan lancar, pengelola toko pun tanpa protes. *de
1
Komentar