Heboh, Bocah SD Nikahi Gadis SMA
Pernikahan dini kembali bikin heboh di Sulawesi Selatan (Sulsel).
MAKASSAR, NusaBali
Kali ini pernikahan itu melibatkan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun dan seorang perempuan berumur 17 tahun. "Iya benar ada kejadian itu. Ini baru saya dapat informasinya baru saja," kata pejabat Humas Kemenag Bantaeng, Mahdi, seperti dilansir detik Jumat (31/8).
Si anak laki-laki disebut baru saja tamat SD dan pasangan perempuannya berstatus pelajar SMA. Keduanya warga Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng. "Ini masih kita telusuri lebih lanjut karena tidak ada laporan yang masuk ke kami," ujarnya.
Pernikahan ini disebut berlangsung pada Kamis (30/8) kemarin di rumah orang tua anak SD tersebut. Pernikahan ini dilaksanakan dengan pesta adat selayaknya pernikahan umum lain di Sulsel. Pernikahan ini tidak didaftarkan di KUA setempat. "Kita lakukan penelusuran pernikahan ini tidak didaftarkan ke KUA karena pasti akan ditolak. Karena tidak tercatat di KUA, pernikahan ini masuknya dalam istilahnya nikah siri," kata Mahdi, Jumat (31/8).
Menurutnya, pasangan ini dinikahkan langsung oleh orang tua tanpa ada izin resmi dari pemerintah setempat. "Jadi yang menikahkan mereka ini adalah orang tua mereka sendiri," kata Mahdi. Tidak hanya itu, pernikahan pasangan ini juga belum diketahui apakah sah di mata agama. Sebab, belum ada keterangan yang disampaikan orang tua anak dalam proses ijab-kabul.
"Kita belum pastikan apakah ini syari atau tidak. KUA pun tidak turun ke lapangan karena memang saat pernikahan kita tidak diundang," ucapnya. Pernikahan dini itu disesalkan oleh DPRD Provinsi SUlsel. Bocah SD itu masih dianggap bau kencur untuk menikah.
"Kalau masih usia seperti kategori anak-anak masih bau kencur. Ngurus diri belum bisa, apalagi untuk berumah tangga dan bertanggung jawab," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, M Rajab di Makassar, Sulsel, Jumat (31/8).
Sebelumnya, pernikahan dini juga terjadi di Kabupaten Maros, Sulsel. Pihak mempelai lelaki, ST, tercatat baru berusia 14 tahun. Sedangkan istrinya, RS, berumur 16 tahun. Keduanya melangsungkan pernikahan di Makassar lalu menggelar resepsi sederhana di rumah mempelai perempuan di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros.
ST adalah bungsu dari lima bersaudara pasangan DB dan DH. Ia dinikahkan orang tuanya karena semua saudaranya sudah menikah dan saudara perempuannya tidak ada yang tinggal di rumah orang tua lagi. *
Kali ini pernikahan itu melibatkan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun dan seorang perempuan berumur 17 tahun. "Iya benar ada kejadian itu. Ini baru saya dapat informasinya baru saja," kata pejabat Humas Kemenag Bantaeng, Mahdi, seperti dilansir detik Jumat (31/8).
Si anak laki-laki disebut baru saja tamat SD dan pasangan perempuannya berstatus pelajar SMA. Keduanya warga Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng. "Ini masih kita telusuri lebih lanjut karena tidak ada laporan yang masuk ke kami," ujarnya.
Pernikahan ini disebut berlangsung pada Kamis (30/8) kemarin di rumah orang tua anak SD tersebut. Pernikahan ini dilaksanakan dengan pesta adat selayaknya pernikahan umum lain di Sulsel. Pernikahan ini tidak didaftarkan di KUA setempat. "Kita lakukan penelusuran pernikahan ini tidak didaftarkan ke KUA karena pasti akan ditolak. Karena tidak tercatat di KUA, pernikahan ini masuknya dalam istilahnya nikah siri," kata Mahdi, Jumat (31/8).
Menurutnya, pasangan ini dinikahkan langsung oleh orang tua tanpa ada izin resmi dari pemerintah setempat. "Jadi yang menikahkan mereka ini adalah orang tua mereka sendiri," kata Mahdi. Tidak hanya itu, pernikahan pasangan ini juga belum diketahui apakah sah di mata agama. Sebab, belum ada keterangan yang disampaikan orang tua anak dalam proses ijab-kabul.
"Kita belum pastikan apakah ini syari atau tidak. KUA pun tidak turun ke lapangan karena memang saat pernikahan kita tidak diundang," ucapnya. Pernikahan dini itu disesalkan oleh DPRD Provinsi SUlsel. Bocah SD itu masih dianggap bau kencur untuk menikah.
"Kalau masih usia seperti kategori anak-anak masih bau kencur. Ngurus diri belum bisa, apalagi untuk berumah tangga dan bertanggung jawab," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, M Rajab di Makassar, Sulsel, Jumat (31/8).
Sebelumnya, pernikahan dini juga terjadi di Kabupaten Maros, Sulsel. Pihak mempelai lelaki, ST, tercatat baru berusia 14 tahun. Sedangkan istrinya, RS, berumur 16 tahun. Keduanya melangsungkan pernikahan di Makassar lalu menggelar resepsi sederhana di rumah mempelai perempuan di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros.
ST adalah bungsu dari lima bersaudara pasangan DB dan DH. Ia dinikahkan orang tuanya karena semua saudaranya sudah menikah dan saudara perempuannya tidak ada yang tinggal di rumah orang tua lagi. *
Komentar