Perburuan Aset Pemprov di Bali Hyatt Mengendor
Perburuan aset Pemprov Bali di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, Denpasar Selatan mengendor.
DENPASAR, NusaBali
Sempat galak hingga sidak ke lokasi untuk mengejar data tanah seluas 2,5 hektare berdasarkan DN71 dan DN72 di Hotel Bali Hyatt Sanur, Komisi I DPRD Bali kini mengaku kesulitan mencari keterangan para pi-hak terkait.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan pihaknya turun ke lapangan untuk mengecek batas-batas tanah milik Pemprov Bali seluas 2,5 hektare di Hotel Bali Hyatt Sanur. Untuk menindaklanjutinya, harus ada keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti Bupati Badung ketika itu, Gubernur Bali saat itu, hingga para pemilik aset tanah di kawasan tersebut.
“Pihak-pihak terkait ini sudah banyak yang almarhum. Kalau kita mencari data kepada pihak terkait ini, agak sulit. Kami sedang memikirkan bagaimana caranya mendapatkan data dari pihak terkait,” ujar Tama Tenaya di Denpasar, Minggu (2/9).
Selain itu, kata Tama Tenaya, masa transisi kepemimpinan di Bali saat ini juga jadi pertimbangan, sehingga upaya kejar aset Pemprov di Hotel Bali Hyatt agak kendor. Sebab, ini menyangkut koordinasi eksekutif dan legislatif. “Kita tidak masuk angin kok. Jalan terus tegak lurus ini. Memang kasus ini tidak bisa cepat selesai, karena masalahnya seperti benang kusut,“ tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Tama Tenaya menyebutkan, Dewan sudah meminta Tim Ahli DPRD Bali yang dipimpin I Nengah ‘Tanaka’ Sudiarta untuk menelusuri dokumen. “Tim Ahli pimpinan Nengah Sudiarta ini banyak anggotanya. Setelah turun ke lapangan bertemu dan berdebat dengan pengacara Bali Hyatt Sanur, kita sudah tegas bisa lanjutkan ini ke kasus hukum. Sekarang kita ini sudah perintahkan Tim Ahli DPRD Bali untuk mengecek dan menindaklanjuti,” kata Tama Tenaya.
Selain instruksikan Tim Ahli DPRD Bali mengecek dokumen, Komisi I juga sudah meminta Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali untuk geber data aset Bali Hyatt Sanur. Permintaaan tersebut dilayangkan melalui surat resmi. “Kita minta data-data tanah aset Pemprov Bali di Bali Hyatt Sanur. Kalau kita hitung itu ada 2,5 hektaran. Jika data itu bisa kita dapatkan, maka akan terbuka masalah ini,” katanya.
Sementara itu, mantan Ketua Pansus Aset DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, mengatakan masalah aset di Bali Hyatt Sanur kini sepenuhnya kewenangan Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya. “Kalau tugas saya di Pansus Aset sudah selesai. Sekarang tergantung gerakan Ketua Komisi I saja,” ujar politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini saat dikonfirmasi terpisah, Minggu kemarin.
Di sisi lain, Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, menyebutkan urusan gelar perkara terkait dengan aset di Bali Hyatt Sanur masih menunggu jawaban dari pihak Agraria. “Kami sudah ajukan gelar perkara dua kali, ada surat susulannya. Hanya saja, belum ada jawaban. Tapi, setelah sidak bersama Komisi I DPRD Bali itu, ada titik terang. Sebab, tinggal mengungkap di Agraria saja,” ujar Ngurah Arda, Minggu kemarin.
Menurut Ngurah Arda, nanti kalau hasil gelar perkara sudah lengkap, tinggal mencocokan dengan hasil di BPN Provinsi Bali. “Komisi I DPRD Bali sudah mencari data ke BPN. Kita di Badan Aset tetap kawal ini supaya klir masalahnya,” tandas Ngurah Arda.
Komisi I DPRD Bali sendiri sudah sidak ke kawasan ‘bermasalah’ Hotel Bali Hyatt Sanur, 13 Agustus 2018 lalu, untuk mengecek aset Pemprov berupa tanah seluas 2,5 hektare berdasarkan DN 71 dan DN 72. Dari sidak tersebut, DPRD Bali putuskan lakukan gugatan hukum terhadap pihak Hotel Bali Hyatt Sanur. Pasalnya, ditemukan data adanya aset Pemprov Bali yang sudah masuk dalam penguasaan PT Wincorn Bali, selaku pengelola Bali Hyatt Sanur. *nat
Sempat galak hingga sidak ke lokasi untuk mengejar data tanah seluas 2,5 hektare berdasarkan DN71 dan DN72 di Hotel Bali Hyatt Sanur, Komisi I DPRD Bali kini mengaku kesulitan mencari keterangan para pi-hak terkait.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan pihaknya turun ke lapangan untuk mengecek batas-batas tanah milik Pemprov Bali seluas 2,5 hektare di Hotel Bali Hyatt Sanur. Untuk menindaklanjutinya, harus ada keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti Bupati Badung ketika itu, Gubernur Bali saat itu, hingga para pemilik aset tanah di kawasan tersebut.
“Pihak-pihak terkait ini sudah banyak yang almarhum. Kalau kita mencari data kepada pihak terkait ini, agak sulit. Kami sedang memikirkan bagaimana caranya mendapatkan data dari pihak terkait,” ujar Tama Tenaya di Denpasar, Minggu (2/9).
Selain itu, kata Tama Tenaya, masa transisi kepemimpinan di Bali saat ini juga jadi pertimbangan, sehingga upaya kejar aset Pemprov di Hotel Bali Hyatt agak kendor. Sebab, ini menyangkut koordinasi eksekutif dan legislatif. “Kita tidak masuk angin kok. Jalan terus tegak lurus ini. Memang kasus ini tidak bisa cepat selesai, karena masalahnya seperti benang kusut,“ tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Tama Tenaya menyebutkan, Dewan sudah meminta Tim Ahli DPRD Bali yang dipimpin I Nengah ‘Tanaka’ Sudiarta untuk menelusuri dokumen. “Tim Ahli pimpinan Nengah Sudiarta ini banyak anggotanya. Setelah turun ke lapangan bertemu dan berdebat dengan pengacara Bali Hyatt Sanur, kita sudah tegas bisa lanjutkan ini ke kasus hukum. Sekarang kita ini sudah perintahkan Tim Ahli DPRD Bali untuk mengecek dan menindaklanjuti,” kata Tama Tenaya.
Selain instruksikan Tim Ahli DPRD Bali mengecek dokumen, Komisi I juga sudah meminta Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali untuk geber data aset Bali Hyatt Sanur. Permintaaan tersebut dilayangkan melalui surat resmi. “Kita minta data-data tanah aset Pemprov Bali di Bali Hyatt Sanur. Kalau kita hitung itu ada 2,5 hektaran. Jika data itu bisa kita dapatkan, maka akan terbuka masalah ini,” katanya.
Sementara itu, mantan Ketua Pansus Aset DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, mengatakan masalah aset di Bali Hyatt Sanur kini sepenuhnya kewenangan Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya. “Kalau tugas saya di Pansus Aset sudah selesai. Sekarang tergantung gerakan Ketua Komisi I saja,” ujar politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini saat dikonfirmasi terpisah, Minggu kemarin.
Di sisi lain, Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, menyebutkan urusan gelar perkara terkait dengan aset di Bali Hyatt Sanur masih menunggu jawaban dari pihak Agraria. “Kami sudah ajukan gelar perkara dua kali, ada surat susulannya. Hanya saja, belum ada jawaban. Tapi, setelah sidak bersama Komisi I DPRD Bali itu, ada titik terang. Sebab, tinggal mengungkap di Agraria saja,” ujar Ngurah Arda, Minggu kemarin.
Menurut Ngurah Arda, nanti kalau hasil gelar perkara sudah lengkap, tinggal mencocokan dengan hasil di BPN Provinsi Bali. “Komisi I DPRD Bali sudah mencari data ke BPN. Kita di Badan Aset tetap kawal ini supaya klir masalahnya,” tandas Ngurah Arda.
Komisi I DPRD Bali sendiri sudah sidak ke kawasan ‘bermasalah’ Hotel Bali Hyatt Sanur, 13 Agustus 2018 lalu, untuk mengecek aset Pemprov berupa tanah seluas 2,5 hektare berdasarkan DN 71 dan DN 72. Dari sidak tersebut, DPRD Bali putuskan lakukan gugatan hukum terhadap pihak Hotel Bali Hyatt Sanur. Pasalnya, ditemukan data adanya aset Pemprov Bali yang sudah masuk dalam penguasaan PT Wincorn Bali, selaku pengelola Bali Hyatt Sanur. *nat
Komentar