nusabali

Penjabat Gubernur Puji Demokrasi Bali

  • www.nusabali.com-penjabat-gubernur-puji-demokrasi-bali

Menurut Hamdani, PB3AS memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan terkait pelayanan publik.

Tampil di PB3AS, Berharap Tetap Jadi Ruang Komunikasi Rakyat

DENPASAR, NusaBali
Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) sebagai ruang demokrasi yang digagas pada era Gubernur Bali, Made Mangku Pastika secara perdana digunakan oleh penggantinya Penjabat Gubernur Bali, Drs Hamdani MM MSi, Minggu (2/9) pagi. Hamdani yang bertugas sebagai Penjabat Gubernur Bali sampai dilantiknya Gubernur-Wakil Gubernur Bali terpilih periode 2018 -2023 berharap PB3AS tetap dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi dan penyaluran aspirasi rakyat Bali.

PB3AS yang didirikan Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali di pojok barat Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar ini tetap ramai pengunjung dan kalangan intelektual untuk menyampaikan aspirasi, masalah sosial, dan program pemerintah. 

Menurut Hamdani, keberadaan PB3AS memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan, khususnya yang terkait dengan pelayanan publik. Ditambahkan Hamdani, keberadaan PB3AS ini juga merupakan inovasi yang luar biasa di dalam mengelola respon pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Hamdani memuji podium yang digagas Gubernur Bali, Made Mangku Pastika ini sebagai saluran demokrasi. 

"Ini sebuah ikon inovasi keterbukaan kepada masyarakat yang luar biasa mengingat yang bisa merasakan pelayanan pemerintah sudah baik atau belum itu adalah masyarakat itu sendiri. Untuk itu mari manfaatkan podium ini, sampaikan aspirasi di sini dan kita pemerintah sangat terbuka dalam menerima semua aspirasi dan masukan dari masyarakat,” ujar mantan Dirjen Keuangan Kemendagri ini.

Lebih jauh, Hamdani juga meminta kepada seluruh jajaran OPD untuk selalu mencatat setiap masukan yang disampaikan masyarakat dan tentu saja menindaklanjutinya dengan mengkomunikasikan ke tingkat pusat atau kabupaten/kota jika itu merupakan kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota. 

“Dan segera mengeksekusi jika itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” tegas Hamdani. Staf ahli Mendagri ini juga menyampaikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak bisa terlepas dari anggaran. Untuk itu masyarakat juga perlu mengetahui terkait tingkatan kewenangan yang ada beserta dengan prosedur penganggarannya. "Podium ini dapat menampung semua aspirasi yang disampaikan, tindak lanjut dan eksekusinya nanti akan diselesaikan sesuai dengan tingkatan kewenangan yang ada,” tegas alumni Universitas Andalas, Sumatera Barat ini. PB3AS sendiri telah dimulai sejak tahun 2014 lalu. *nat

Komentar