Ratusan Kilogram Sampah Diangkat dari Kali Mumbul
Padahal Sudah Tiga Kali Dibersihkan
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 150 kilogram sampah plastik dan 500 kilogram sampah campuran rumah tangga berhasil diangkat dari Kali Mumbul dan pinggir pantai sepanjang wilayah Kelurahan Kampung Anyar dan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Minggu (2/9) pagi kemarin. Aksi bersih-bersih sampah yang dikomandoi oleh Dinas Lingkungan HHiudp (DLH) bersama relawan Trash Hero menyisir kali Mumbul dan pinggir pantai depan Setra Kayubuntil, hingga Eks Pelabuhan Buleleng.
Ironisnya meski sudah tiga kali berturut-turut setiap minggu dibersihkan, sampah masih saja meluber dan menumpuk di badan kali dan pinggir pantai. Kepala Dinas LH, Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, mengatakan banyaknya volume sampah yang ditemukan dalam aksi bersih-bersih itu cukup mengecewakan. Meski pihaknya sudah sempat melakukan hal sama sebelumnya, namun tidak membuat masyarakat peduli untuk tidak membuang sampah di kali.
“Gotong royong di tempat yang sama ini memang sudah tiga kali kita lakukan, tetapi sampah masih tetap banyak di sepanjang Kali Mumbul dan juga pesisir dari depan setra Kayubuntil sampai Eks Pelabuhan Buleleng,” kata dia. Dengan fakta itu pihaknya mengaku segera akan berkoordinasi dengan lurah masing-masing untuk membahas masalah itu.
Ariadi juga mengaku akan merembugkan dan mencarikan jalan keluar, seperti penyediaan sarana penunjang, seperti kontainer sampah yang belum tercover di wilayah itu. Sehingga ke depannya masyarakat tidak bingung lagi kemana mereka membuang sampah. Pihaknya juga secara tegas akan memberlakukan Perda Sampah jika ada masyarakat yang tetap membandel.
“Kalau nanti kita sudah siapkan sarana dan juga sosialisasi juga tetap seperti ini, terpaksa akan kita terapkan sanksi. Nanti kita juga akan ajak masyarakat sekitar sini untuk ikut gotong royong bersama,” ungkap dia. Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) untuk pemasangan jaring dan Dinas Kominfo-Sandi dalam pemasangan IP Cam.
Sementara itu mantan Camat Gerokgak itu menjelaskan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013, tentang Sampah, segera akan diberlakukan di tahun 2019 mendatang. Sejauh ini Perda itu sudah selesai direvisi dan masih menjalani beberapa tahapan, seperti diundangkan dalam lembaran daerah dan sosialisasi hingga akhir Desember mendatang.
Dalam revisi Perda hanya ada satu pasal yang direvisi yakni terkait sanksi. Jika dalam Perda awal sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, dalam revisi ditetapkan sanksi hanya maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp 25 juta. *k23
Komentar