nusabali

Sikap Bawaslu Dinilai Menyedihkan

  • www.nusabali.com-sikap-bawaslu-dinilai-menyedihkan

Loloskan Caleg Eks Napi Koruptor

JAKARTA, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg). Koordinator Nasional Komite Pemilih (TePi) Indonesia, Jeirry Sumampow menilai sikap Bawaslu itu menyedihkan. "Eks koruptor diloloskan menyedihkan sekali dan membuat lembaga itu (Bawaslu) terkesan tak punya pendirian," kata Jerry dalam diskusi di D Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9).

Selain menyedihkan, Bawaslu juga dianggap Jerry tak berpendirian. Sebab sebelum pendaftaran Pileg 2019, Bawaslu meminta parpol meneken pakta integritas yang salah satu isinya mengatur parpol tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.

"Padahal sudah ada pakta integritas dengan parpol, tapi tetap dimasukkan," ujarnya. Bawaslu pun, menurut dia, tak pernah bersuara soal larangan eks koruptor maju nyaleg seperti yang tertuang di Peraturan KPU (PKPU) 20/2018. Jerry mengaku bingung dengan keputusan Bawaslu yang pada akhirnya meloloskan mantan koruptor jadi caleg.

Menanggapi tudingan ini, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menjelaskan terkait lolosnya mantan napi korupsi jadi bacaleg 2019. Menurutnya, keputusan Bawaslu telah sesuai dengan undang-undang. "Keputusan Bawaslu ini sudah tepat dan sesuai UUD 1945 dan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Kami Bawaslu hanya patuh pada UU. Selama Indonesia menjadi negara hukum ya ini harus dilakukan," ujar Fritz dilansir detik.com.

Fritz mengatakan, mantan napi dan bukan napi punya hak sama yang dilindungi UUD 1945 dan UU Pemilu. "Kita semua setuju korupsi adalah masalah besar di Indonesia. Kita juga setuju dana rakyat harus dilindungi namun kita jangan lupa bahwa ada hak individu, ada hak orang. Mantan napi dan bukan napi punya hak sama yang dilindungi UUD dan UU Pemilu," tegas pakar hukum tata negara dari STH Indonesia Jentera itu. *

Komentar