nusabali

‘Ratu Trafficking’ Ditahan di Lapas Wanita

  • www.nusabali.com-ratu-trafficking-ditahan-di-lapas-wanita

Diana Aman alias Diana Chia dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Wanita III Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (1/9) setelah ditangkap di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Medan, Sumatera Utara.

KUPANG, NusaBali
Diana Aman merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Ia sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT setelah kabur saat menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

"Terpidana perkara TPPO dengan korban Yufrinda Selan, kini sudah ditahan di Lapas Wanita III Kupang," kata Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan pada Sabtu (1/9) seperti dilansir tempo.

Sebelum dibawa ke Lapas Wanita III Kupang, kata Iwan, terpidana dijemput di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 06.00 WITA oleh jaksa eksekutor Kejati NTT.

“Tim Kejati NTT menjemput Diana Aman di Medan, dan dieksekusi di Lapas Wanita Kupang. Tim dari Kejati dan Kejari Kota Kupang menjemput Diana Aman di Bandara pagi tadi dan kini sudah di Lapas Wanita III Kupang," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Henderina Mallo mengatakan setelah dijemput di Bandara El Tari Kupang, terpidana kasus TPPO itu langsung dibawa ke RSUD SK Lerik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.

Dalam pemeriksaan, kata Henderina, Diana Aman dinyatakan sehat sehingga jaksa eksekutor Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menggiring terpidana ke Lapas Wanita III Kupang untuk menjalani masa tahanan sesuai putusan PN Kelas IA Kupang.

"Sebelum dibawa ke Lapas Wanita Kupang, kami periksa dulu kesehatannya di RSUD SK Lerik dan dinyatakan sehat oleh dokter makanya kami langsung bawa ke Lapas Wanita untuk ditahan," kata Henderina. *

Komentar